Informasi Bisnis : Perbedaan antara Zakat dan Pajak - Berbagai pendapat telah bekembang di masyarakat, yakni mengenai persamaan dan perbedaan antara zakat dan pajak. Jika dilihat secara lahiriah antara zakat dan pajak dalam status hukum maupun pemanfaatannya mempunyai beberapa persamaan, namun tetap ada perbedaan dalam pengertian, dalam tata cara pengambilan, maupun dalam penggunaanya.
Istilah pajak menurut pakar ekonomi kontemporer telah mendefinsikan bahwa pajak ialah sebagai kewajiban untuk membayar tunai yang ditentukan oleh pemerintah atau pejabat yang berwenang dan bersifat mengikat tanpa adanya imbalan tertentu. Pajak diadakan untuk dialokasikan supaya mencukupi pangan secara umum dan untuk memenuhi keuangan bagi pemerintah.