tag:blogger.com,1999:blog-84493669774393094312024-02-21T09:29:11.739+07:00Informasi BisnisMemberikan informasi-informasi bisnis & EkonomiAnonymoushttp://www.blogger.com/profile/09869976257998724598noreply@blogger.comBlogger29125tag:blogger.com,1999:blog-8449366977439309431.post-925505897970193822013-01-27T21:30:00.002+07:002013-01-27T21:31:03.944+07:00Perbedaan antara Zakat dan Pajak<div style="text-align: justify;">
<b><a href="http://pakarcomputer.blogspot.com/2013/01/perbedaan-antara-zakat-dan-pajak.html" target="_blank">Informasi Bisnis : Perbedaan antara Zakat dan Pajak</a></b> - Berbagai pendapat telah bekembang di masyarakat, yakni mengenai <b>persamaan dan perbedaan antara zakat dan pajak</b>. Jika dilihat secara lahiriah antara zakat dan pajak dalam status hukum maupun pemanfaatannya mempunyai beberapa persamaan, namun tetap ada perbedaan dalam pengertian, dalam tata cara pengambilan, maupun dalam penggunaanya. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Istilah <b>pajak</b> menurut <b>pakar ekonomi kontemporer</b> telah mendefinsikan bahwa <b>pajak ialah </b>sebagai kewajiban untuk membayar tunai yang ditentukan oleh pemerintah atau pejabat yang berwenang dan bersifat mengikat tanpa adanya imbalan tertentu. <b>Pajak</b> diadakan untuk dialokasikan supaya mencukupi pangan secara umum dan untuk memenuhi keuangan bagi pemerintah. </div>
<a name='more'></a><br />
<div style="text-align: justify;">
<b>Adapun unsur-unsur pajak adalah sebagai berikut: </b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
1. Pajak adalah pembayaran tunai, artinya bahwa seorang mukallaf membayarnya dengan uang tunai tidal( berupa barang. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
2. Pajak adalah kewajiban yang mengikat, artinya bahwa pajak ialah kewajiban yang dipungut dari setiap individual sebagai suatu ke-harusan. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
3. Pajak merupakan kewajiban pemerintah, sehingga pejabat pemerintah atau lembaga yang berwenang mewajibkan pajak yang kemudian hasilnya dipergunakan untuk kepentingan umum. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
4. Pajak adalah kewajiban yang bersifat final, artinya orang mukallaf tidak berhak untuk menolak atau menuntut sekalipun tidak tercipta suatu kemanfaatan. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
5. Pajak tidak ada imbalannya, artinya tidak ada syarat bagi wajib pajak untuk memperoleh imbalan atau fasilitas kesejahteraan, sehingga tidak ada hubungan antara membayar pajak dengan fasilitas yang diperoleh oleh wajib pajak, </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
6. Pajak adalah kewajiban tuntutan politik untuk keuangan negara. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Zakat Menurut Pendapat Ahli </div>
<div style="text-align: justify;">
Menurut pakar ekonomi Islam zakat ialah sebagai liana yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau pejabat berwenang kepada masyarakat umum dan individu yang bersifat mengikat, final, dan tanpa mendapat imbalan tertentu yang dilakukan pemerintah sesuai dengan kemampuan pemilik harta. Zakat di alokasikan untuk memenuhi kebutuhan delapan golongan yang telah ditentukan oleh Al-Quran, sehingga zakat dilakukan untuk memenuhi tuntutan bagi keuangan Islam. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Adapun unsur-unsur dari zakat adalah sebagai berikut :</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
1. Zakat adalah kewajiban yang bersifat material seorang mukallaf muslim membayarkannya baik secara tunai berupa uang maupun barang.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
2. Zakat merupakan kewajiban yang bersifat mengikat, artinya membayar zakat bagi seorang muslim mukalalaf adalah suatu keharusan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
3. Zakat adalah kewajiban pemerintah, pejabat pemerintah Islam, para imam mewajibkan zakat berdasarkan anggapan bahwa mereka melaksanakan kewajiban ilahiyah sebagai kewajiban.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
4. Zakat merupakan kewajiban final, artinya orang Islam tidak holeh menolak dan tidak ada hak orang Islam untuk menentang dan menuntutnya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
5. Zakat adalah kewajiban yang tidak ada imbalannya, tidak ada syarat untuk memperoleh kemanfaatan atau fasilitas yang seimbang bagi pembayar zakat, dan tidak ada hubungan antara kewajiban zakat dengan imbalan yang seimbang setelah membayar zakat.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
6. Zakat merupakan kewajiban tuntutan politik untuk keuangan Islam. Alokasi zakat adalah untuk golongan delapan penerima zakat, sebagaimana yang telah ditentukan dalam surat At-Taubah:60. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Zakat dan pajak meskipun kedua-duanya sama adalah merupakan kewajiban dibidang harta, namun keduanya mempunyai falsafah yang khusus dan keduanya mempunyai perbedaan sifat dan asas, sumber, sasaran, bagian, kadarnya, prinsip, tujuan, dan jaminannya. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Persamaan antara zakat dan pajak adalah sebagai berikut :</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
1. Unsur paksaan dan kewajiban yang merupakan cara untuk menghasilkan pajak, hal ini terdapat juga dalam zakat apabila seorang muslim terlambat membayar zakat maka keimanan dan ke-islamannya belum kuat. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
2. Bila pajak harus disetor kepada lembaga masyarakat baik pusat maupun daerah maka zakat pun juga disetorkan kepada pemerintah sebagai amil zakat. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
3. Di antara ketentuan pajak tidak adanya imbalan tertentu bagi para wajib pajak menyerahkan pajaknya selaku anggota masyarakat. Dem ikian juga dengan zakat, is wajib memberikan hartanya untuk menolong warga masyarakat dalam menanggulangi kemiskinan, kelemahan, dan penderitaan hidup.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
4. Jika pajak mempunyai tujuan kemasyarakatan, ekonomi, dan politik di sallying tujuan keuangan, zakat pun mempunyai tujuan yang lebih luas aspeknya dari aspek yang disebutkan untuk pajak. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Perbedaan antara Zakat dan Pajak </b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Perbedaan antara zakat dan pajak</b> dapat dilihat dari nama dan etiketnya, hakikat dan tujuaannya, Batas nishab dan ketentuannya, kelestarian dan kelangsungannya, pengeluarannya, hubungannya dengan penguasa, serta maksud dan tujuannya. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
1. Nama dan etiketnya
Perbedaan antara zakat dan pajak sepintas nampak dari etiketnya, baik arti maupun kiasnya. Kata zakat menurut bahasa berarti suci, tumbuh, dan berkah. Syariat Islam memilih kata zakat untuk mengungkapkan arti bagian harta yang wajib dikeluarkan untuk fakir miskin dan para mustahik lainnya, sedangkan istilah pajak yang diambil dari kata dharaba, artinya utang-utang, pajak tanah, upeti, dan sebagainya sehingga dapat diartikan sebagai sesuatu yang mesti dibayar dan sesuatu yang menjadi beban. Dengan demikian, biasanya orang memandang pajak sebagai paksaan dan beban yang kuat. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
2. Hakikat dan tujuannya
Hakikat zakat adalah merupakan ibadah yang diwajibkan kepada orang Islam sebagai tanda syukur kepada Allah SWT dan mendekatkan diri kepadaNya, sedangkan pajak merupakan kewajiban pembayar kepada negara semata-mata yang tak ada hubungannya dengan makna ibadat dan pendekatan diri. Karena, zakat merupakan ibadah, syiar agama, dan rukun Islam bagi kaum muslimin maka tidak diwajibkan pada semua orang, kecuali kaum muslim secara syariat Islam yang bersifat toleransi pada kaum yang bukan Islam. Hal in i berbeda dengan pajak yang mewajibkan kepada semua orang sesuai dengan ketentuan wajib setor.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
3. Batas nishab dan ketentuannya
Zakat adalah hak yang ditentukan oleh Allah SWT sebagai pembuat syariat. Dialah yang menentukan Batas nishab bagi setiap macam benda dan membebaskan kewajiban itu terhadap harta yang kurang dari senishab, dan tak seorang pun yang boleh mengubah atau mengganti apa yang telah ditentukan oleh syariat, hal ini berbeda dengan pajak yang tergantung pada kebijaksanaan dan kekuatan penguasa baik mengenai obyek, presentase, harga dan ketentuannya, bahkan ditetapkan atau dihapuskannya pajak tergantung pada penguasa sesuai dengan kebutuhan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
4. Kelestarian dan kelangsungannya
Zakat adalah kewajiban yang bersifat tetap dan terus-menerus, di mana akan tetap berjalan sepanjang Islam dan kaum muslimin ada dimuka bumi. Demikian juga, kewajiban tersebut tidak dapat dihapuskan oleh siapa pun, sedangkan pajak tidak memililki sifat yang tetap dan terus menerus, baik mengenai macam, persentase, dan kadarnya. Setiap pemerintah dapat mengurangi atau mengubah aturan pajak atas dasar pertimbangan para cendekia. Keberadaannya pajak akan tetap ada sepanjang diberlakukan dan lenyap bila sudah tidak dibutuhkan lagi. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
5. Pengeluarannya
Zakat mempunyai sasaran khusus yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dalam Al Quran dan Sunnah Rasul, sehingga sasaran itu terang dan jelas dan setiap muslim dapat mengetahui dan membagikan zakatnya sendiri. Dengan demikian, sasaran zakat adalah untuk kemanusiaan dan keislaman. Ada pun pajak dikeluarkan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum negara sesuai dengan peraturan negara. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
6. Hubungannya dengan penguasa
Pajak selalu berhubungan antara wajib pajak dengan pemerintah yang berkuasa, karena pemerintah yang mengadakan, memungut, dan membuat ketentuan wajib pajak sehingga pemerintah berwenang untuk mengurangi besarnya jumlah pembayaran pajak dalam keadaan dan kasus tertentu. Sementara itu, pembayaran zakat berhubungan antara pezakat dengan Tuhannya. Tuhan Allah yang memberi harta dan mewajibkan membayar zakat semata-mata karena mengikuti perintah dan mengharapkan ridhoNya. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
7. Maksud dan tujuannya
Zakat memiliki tujuan spiritual dan moral yang lebih tinggi ciari pajak dan mempunyai tujuan yang luhur yang tersirat pada kata zakat yang terkandung di dalamnya, sedangkan pajak tidak memiliki tujuan luhur seperti zakat dan hanya mempunyai tujuan untuk menghasilkan pembiayaan (uang) untuk mengisi kas negara. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Berdasarkan uraian di atas, kesimpulannya bahwa pajak tidak dapat menggantikan kewajiban zakat, artinya pembayaran pajak dari suatu harta tidak akan membebaskan harta itu dari tuntutan kewajiban zakat selama harta itu memenuhi syarat wajib zakat. Oleh sebab itu, seseorang diwajibkan membayar pajak karena dia merupakan tumpukan Luang dari hasil kegiatan harta bendanya setelah harta itu dikeluarkan pajaknya, selebihnya dilihat jika masih cukup dan telah memenuhi persyaratan lainnya, agama Islam mewajibkan dikeluarkan zakatnya. Karena, ibadah zakat adalah salah satu dari rukun Islam, apabila seorang muslim tidak mengakui kewajiban ibadah zakat maka belum sah Islamnya. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Berdasarkan Pasal 14 point (3) Undang-Undang 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat, “Zakat yang telah dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat dikurangkan dari laba/pendapatan sisa kena pajak yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku”. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Berdasarkan SK Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji Ho. D/291 Tahun 2000 tentang pedoman teknis pengelolaan zakat Pasal 16 adalah sebagai berikut:</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
(1) Zakat yang diterima oleh Badan Amil Zakat dan lembaga Amil Zakat yang dibentuk atau dikukuhkan oleh pemerintah dan penerima zakat yang berhak tidak termasuk sebagai obyek penghasilan. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
(2) Zakat atau penghasilan yang nyata-nyata dibayarkan oleh wajib pajak pribadi pemeluk agama Islam dan atau wajib pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada Badan Amil Zakat dan Lembaga Zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah boleh dikurangkan dari penghasilan kena pajak dari pajak penghasilan wajib pajak yang bersangkutan dengan menggunakan butkti setoran yang sah sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 14 Ayat 3 Undang – Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
(3) Semua bukti setoran atas penghasilan yang dibayarkan oleh wajib pajak orang pemeluk agama Islam dan atau wajib pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak pada akhir tahun melalui surat pemberitahuan pajak penghasilan atas wajib pajak yang bersangkutan pada saat dibayar zakat tersebut. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Dalam Pasal 4 Ayat 3 Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan disebutkan
a.1. Bantuan sumbangan termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil yang dibentuk dan disahkan oleh pemerintah dan Para yang berhak penerima zakat.
Pasal 9 Ayat 1, menyatakan untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidal( boleh dikurangkan. Sementara itu, Pasal 4 Ayat 3, menyebutkan harta yang dihibahkan, bantuan, sumbangan, dan warisan.</div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/09869976257998724598noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8449366977439309431.post-76311824628545519292013-01-23T02:21:00.004+07:002013-01-23T02:22:06.199+07:00Dasar-dasar Marketing Sederhana<br />
<div style="background-color: white; font-family: 'Segoe UI', Calibri, 'Myriad Pro', Myriad, 'Trebuchet MS', Helvetica, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 19px; text-align: justify;">
<b><a href="http://pakarcomputer.blogspot.com/2013/01/dasar-dasar-marketing-sederhana.html" target="_blank">Informasi Bisnis : Dasar-dasar Marketing Sederhana</a></b> - Ilmu tentang <b><a href="http://pakarcomputer.blogspot.com/2013/01/dasar-dasar-marketing-sederhana.html" target="_blank">marketing</a></b> memang tidak ada habisnya. Banyak pemula yang ingin belajar tentang marketing namun terkesan sangat Text-Book dan susah diaplikasikan. Saya mencoba menyederhanakan tips tentang marketing sederhana agar anda dapat mempelajarinya lebih praktis.</div>
<br style="background-color: white; font-family: 'Segoe UI', Calibri, 'Myriad Pro', Myriad, 'Trebuchet MS', Helvetica, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 19px; text-align: justify;" />
<span style="background-color: white; font-family: 'Segoe UI', Calibri, 'Myriad Pro', Myriad, 'Trebuchet MS', Helvetica, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 19px; text-align: justify;"><b>1. Mempertahankan pelanggan</b></span><br />
<div style="background-color: white; font-family: 'Segoe UI', Calibri, 'Myriad Pro', Myriad, 'Trebuchet MS', Helvetica, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 19px; text-align: justify;">
Pembeli belum tentu pelanggan. Menciptakan pelanggan atau repeat buyers pada bisnis anda itu adalah pekerjaan yang tidak mudah. Lebih baik anda fokus pada menciptakan repeat buyers daripada mencari pelanggan baru.</div>
<br style="background-color: white; font-family: 'Segoe UI', Calibri, 'Myriad Pro', Myriad, 'Trebuchet MS', Helvetica, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 19px; text-align: justify;" />
<span style="background-color: white; font-family: 'Segoe UI', Calibri, 'Myriad Pro', Myriad, 'Trebuchet MS', Helvetica, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 19px; text-align: justify;"><b>2. Menjaga dan memonitor kualitas layanan produk </b></span><br />
<div style="background-color: white; font-family: 'Segoe UI', Calibri, 'Myriad Pro', Myriad, 'Trebuchet MS', Helvetica, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 19px; text-align: justify;">
Ketika produk dan layanan kita bagus, konsumen akan loyal dan merekomendasikan ke orang lain. Ketika produk/layanan buruk, konsumen akan beralih ke pesaing dan akan menyebarkan info negatif tentang produkny. Jadi menjaga kualitas produk/layanan sangat penting utk mbuat konsumen loyal dan bisa menjadi good word of mouth</div>
<div style="background-color: white; font-family: 'Segoe UI', Calibri, 'Myriad Pro', Myriad, 'Trebuchet MS', Helvetica, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 19px; text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="background-color: white; font-family: 'Segoe UI', Calibri, 'Myriad Pro', Myriad, 'Trebuchet MS', Helvetica, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 19px; text-align: justify;">
<b>3. Promosi melalui Social Media</b></div>
<div style="background-color: white; font-family: 'Segoe UI', Calibri, 'Myriad Pro', Myriad, 'Trebuchet MS', Helvetica, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 19px; text-align: justify;">
Social media seperti twitter dan facebook sangat efektif dalam membantu <b>marketing produk</b> anda. Bagi anda yang masih awam mengenai promosi melalu social media, maka saat ini adalah saat yang tepat untuk anda untuk mulai belajar. Sudah banyak yang membagi tips dan trik untuk promosi melalui social media. </div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/09869976257998724598noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8449366977439309431.post-7022454933638316882013-01-20T04:52:00.002+07:002013-01-20T04:53:04.823+07:00Bagaimana Cara Menghitung Keuntungan Usaha?<div style="text-align: justify;">
<b><a href="http://pakarcomputer.blogspot.com/2013/01/bagaimana-cara-menghitung-keuntungan.html" target="_blank">Informasi Bisnis : Bagaimana Cara Menghitung Keuntungan Usaha?</a></b> - Salah satu daya tarik yang membuat banyak orang ingin membuka usaha adalah mendapatkan keuntungan. Kebanyakan para pengusaha pemula tidak begitu memahami <b>Bagaimana Cara Menghitung Keuntungan</b> yang benar. Pada postingan kali ini, saya bermaksud berbagi informasi mengenai <b>Bagaimana Cara Menghitung Keuntungan Usaha?</b><br />
<a name='more'></a></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Berikut ini merupakan urutan <b>Cara Menghitung Keuntungan Usaha</b> secara sederhana :</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>1. Menghitung Harga Pokok Penjualan (HPP) / Modal Pokok</b> </div>
<br />
<div style="text-align: justify;">
<b>Cara menghitung modal pokok penjualan</b>
dapat dijelaskan. Perhitungan modal pokok merupakan hal pertama yang
harus dilakukan untuk mengetahui keuntungan usaha selanjutnya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Contoh: </b></div>
<div style="text-align: justify;">
HPP per porsi mi ayam adalah Rp1.500 .
Harga pokok penjualan sebuah burger adalah
sebesar Rp1.400 per buah.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<b style="text-align: justify;">2. Menentukan Harga Jual </b><br />
<br />
<div style="text-align: justify;">
<b>Menentukan harga jual</b> bergantung pada keinginan pemilik dan segmentasi pasarnya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Contoh: </b></div>
<div style="text-align: justify;">
Kali ini harga jual ditentukan
dari harga yang umum di pasaran. Harga pasaran umum mi ayam adalah
Rp5.000 dan harga pasaran untuk burger adalah Rp6.000.</div>
<br />
<div style="text-align: justify;">
<b>3. Menghitung Keuntungan Kotor </b></div>
<br />
<div style="text-align: justify;">
<b>Keuntungan kotor</b> adalah hasil keuntungan
dari perhitungan penjualan dikurangi modal pokok akan tetapi belum
dikurangi biaya operasional.</div>
<div style="text-align: justify;">
Keuntungan kotor = Penjualan per buah/porsi — Modal Pokok</div>
<div style="text-align: justify;">
Keuntungan kotor/hari = Total penjualan/hari/bulan — Total modaI pokok atau per bulan</div>
<div style="text-align: justify;">
<strong>Contoh:</strong></div>
<div style="text-align: justify;">
<strong>Usaha Burger</strong></div>
<div style="text-align: justify;">
Keuntungan burger/buah = Rp6.000 – Rp 1.400 = Rp4.600/buah</div>
<div style="text-align: justify;">
Bila sehari rata-rata dapat menjual 20 buah burger, berapa keuntungan kotor yang diperoleh setiap hari dan setiap bulannya?</div>
<div style="text-align: justify;">
Keuntungan burger 20 buah/hari adalah = Rp4.600 x 20 = Rp92.000/hari</div>
<div style="text-align: justify;">
Keuntungan burger rata-rata/bulan adalah = Rp92.000 x 30 = Rp2.760.000</div>
<div style="text-align: justify;">
<strong>Usaha Mi Ayam</strong></div>
<div style="text-align: justify;">
Keuntungan Mi ayam/porsi Rp5.000 — Rp1.500 = Rp3.500/buah</div>
<div style="text-align: justify;">
Bila sehari rata-rata dapat menjual 50 porsi mi ayam, berapa keuntungan kotor yang diperoleh setiap hari dan setiap bulannya?</div>
<div style="text-align: justify;">
Keuntungan mi ayam porsi/hari adalah Rp3.500 x 50 = Rp175.000/hari</div>
<div style="text-align: justify;">
Keuntungan mi ayam rata-rata/bulan adalah = Rp175.000 x 30 = Rp5.250.000</div>
<br />
<div style="text-align: justify;">
<b>4. Menghitung Total Biaya Operasional </b></div>
<br />
<div style="text-align: justify;">
<b>Biaya operasional usaha</b> adalah biaya-biaya lain yang dibutuhkan untuk usaha selain bahan baku. <b>Biaya operasional</b> antara lain:</div>
<div style="text-align: justify;">
• Biaya Bahan bakar (gas)</div>
<div style="text-align: justify;">
• Biaya upah tenaga kerja</div>
<div style="text-align: justify;">
• Komisi per buah untuk tenaga keliling (bila ada)</div>
<div style="text-align: justify;">
• Biaya transportasi</div>
<div style="text-align: justify;">
• Biaya rekening listrik (jika ada)</div>
<div style="text-align: justify;">
• Biaya rekening air (bila ada)</div>
<div style="text-align: justify;">
• Biaya kerusakan produk, atau sisa yang tidak terjual.</div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Contoh: </b></div>
<div style="text-align: justify;">
Bila sebulan usaha burger
membutuhkan 2 tabung gas 3 kg dan upah tenaga kerja, biaya ongkos
belanja Rp10.000 setiap 2 hari dan total perhitungan sisa yang tidak
terjual 10 buah setiap bulannya. Maka berapa total biaya operasional
burger setiap bulannya?</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Perhitungannya adalah:</b></div>
<div style="text-align: justify;">
2 tabung gas @ Rp17.000 = Rp34.000</div>
<div style="text-align: justify;">
Gaji pembantu = Rp500.000</div>
<div style="text-align: justify;">
Ongkos 10.000 x 15 hari = Rp150.000</div>
<div style="text-align: justify;">
Sisa burger 10 x 1.400 = Rp14.000</div>
<div style="text-align: justify;">
Total biaya operasional/bulan = Rp698.000</div>
<br />
<div style="text-align: justify;">
<b>5. Menghitung Keuntungan Bersih</b></div>
<br />
<div style="text-align: justify;">
<b>Keuntungan bersih</b> adalah hasil keuntungan yang sudah dikurangi seluruh biaya operasional.</div>
<div style="text-align: justify;">
<b><u>Cara perhitungannya adalah:</u></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><i>Keuntungan Bersih = Total Keuntungan Kotor/Bulan - Total Biaya Operasional Setiap Bulan</i></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Contoh: </b></div>
<div style="text-align: justify;">
Dengan total keuntungan kotor
usaha burger Rp2.760.000 setiap bulan dan biaya operasional setiap bulan
Rp698.000. Berapa keuntungan bersih yang dihasilkan usaha burger
tersebut?</div>
<div style="text-align: justify;">
Keuntungan bersih/bulan = Rp2.760.000 — Rp698.000 = Rp2.062.000</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<b>Alokasi Hasil Keuntungan Bersih</b><br />
<b>Keuntungan bersih</b> memang mutlak menjadi
hak pemilik usaha, tapi akan lebih baik bila hasil keuntungan bersih
juga ada pengelolaannya sehingga usaha Anda akan terasa lebih sehat.
Akan tetapi Anda sendiri yang berhak menentukan, pertimbangannya bila
semakin besar persentase pengembalian modal investasi maka usaha akan
lebih cepat balik modal (BEP). Perkecil persentase kebutuhan konsumtif
di awal usaha karena persentase untuk konsumtif bisa lebih besar ketika
pengembalian modal investasi sudah selesai (BEP).<br />
<br />
<b>Berikut ini adalah
tips-tips persentasi untuk alokasi hasil keuntungan bersih usaha :</b><br />
1. Untuk pengembalian modal investasi = 30—50%<br />
2. Untuk penyusutan alat = 10—20%<br />
3. Untuk pengembangan usaha = 10 —20%<br />
4. Untuk kebutuhan konsumtif = 10—50%<br />
<br />
<div style="text-align: justify;">
<div style="text-align: center;">
"Semoga bermanfaat"</div>
</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/09869976257998724598noreply@blogger.com6tag:blogger.com,1999:blog-8449366977439309431.post-15177944820579422002013-01-18T23:44:00.001+07:002013-01-19T01:15:46.569+07:00Ilmu Akuntansi dalam Perspektif Islam<span style="background-color: white;"><br /></span>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Verdana, Tahoma, Arial, sans-serif; font-size: 11px; line-height: 1.5em; margin-bottom: 15px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; padding-right: 0px; padding-top: 0px; text-align: justify;">
<span style="background-color: white;"><b><a href="http://pakarcomputer.blogspot.com/2013/01/ilmu-akuntansi-dalam-perspektif-islam.html" target="_blank">Informasi Bisnis : Ilmu Akuntansi dalam Perspektif Islam</a></b> - Jika kita mengkaji lebih jauh dan mendalam terhadap sumber dari ajaran Islam –Al-Qur’an dan Ahlul Bayt– maka kita akan menemukan ayat-ayat maupun hadits-hadits yang membuktikan bahwa Islam juga membahas ilmu akuntansi. </span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Verdana, Tahoma, Arial, sans-serif; font-size: 11px; line-height: 1.5em; margin-bottom: 15px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; padding-right: 0px; padding-top: 0px; text-align: justify;">
<span style="background-color: white;">Agama diturunkan untuk menjawab persoalan manusia, baik dalam tataran makro maupun mikro.. Ajaran aama memang harus dilaksanakan dalam segala aspek kehidupan. </span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Verdana, Tahoma, Arial, sans-serif; font-size: 11px; line-height: 1.5em; margin-bottom: 15px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; padding-right: 0px; padding-top: 0px; text-align: justify;">
<strong style="background-color: white;">Dari Normatif ke Teoritis </strong></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Verdana, Tahoma, Arial, sans-serif; font-size: 11px; line-height: 1.5em; margin-bottom: 15px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; padding-right: 0px; padding-top: 0px; text-align: justify;">
<span style="background-color: white;">Dalam pelaksanaannya, ajaran agama sebagai “pesan-pesan langit” perlu penerjemahan dan penafsiran. Inilah masalah pokoknya : “membumikan” ajaran langit. Di dunia, agama harus dicari relevansinya sehingga dapat mewarnai tata kehidupan budaya, politik, dan sosial-ekonomi umat. Dengan demikian, agama tidak melulu berada dalam tataran normatif saja. Karena Islam adalah agama amal. Sehingga penafsirannya pun harus beranjak dari normatif menuju teoritis-keilmuan yang faktual. </span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Verdana, Tahoma, Arial, sans-serif; font-size: 11px; line-height: 1.5em; margin-bottom: 15px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; padding-right: 0px; padding-top: 0px; text-align: justify;">
<span style="background-color: white;">Eksistensi akuntansi dalam Islam dapat kita lihat dari berbagai bukti sejarah maupun dari Al-Qur’an. Dalam Surat Al-Baqarah ayat 282, dibahas masalah muamalah. Termasuk di dalamnya kegiatan jual-beli, utang-piutang dan sewa-menyewa. Dari situ dapat kita simpulkan bahwa dalam Islam telah ada perintah untuk melakukan sistem pencatatan yang tekanan utamanya adalah untuk tujuan kebenaran, kepastian, keterbukaan, dan keadilan antara kedua pihak yang memiliki hubungan muamalah. Dalam bahasa akuntansi lebih dikenal dengan accountability.</span><br />
<a name='more'></a></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Verdana, Tahoma, Arial, sans-serif; font-size: 11px; line-height: 1.5em; margin-bottom: 15px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; padding-right: 0px; padding-top: 0px; text-align: justify;">
<strong style="background-color: white;">Wacana Akuntansi Syariah</strong><br />
<span style="background-color: white;"><br /></span>
<span style="background-color: white;">Akuntansi konvensional yang sekarang berkembang adalah sebuah disiplin dan praktik yang dibentuk dan membentuk lingkungannya. Oleh karena itu, jika akuntansi dilahirkan dalam lingkungan kapitalis, maka informasi yang disampaikannyapun mengandung nilai-nilai kapitalis. Kemudian keputusan dan tindakan ekonomi yang diambil pengguna informasi tersebut juga mengandung nilai-nilai kapitalis. Singkatnya, informasi akuntansi yang kapitalistik akan membentuk jaringan kuasa yang kapitalistik juga. Jaringan inilah yang akhirnya mengikat manusia dalam samsara kapitalisme.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Verdana, Tahoma, Arial, sans-serif; font-size: 11px; line-height: 1.5em; margin-bottom: 15px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; padding-right: 0px; padding-top: 0px; text-align: justify;">
<span style="background-color: white;">Bila diperhatikan, budaya dan nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat Islam dan barat terdapat perbedaan yang sangat besar. Dalam masyarakat Islam terdapat sistem nilai yang melandasi setiap aktivitas masyarakat, baik pribadi maupun komunal. Hal ini tidak ditemukan dalam kehidupan masyarakat barat. Perbedaan dalam budaya dan sistem nilai ini menghasilkan bentuk masyarakat, praktik, serta pola hubungan yang berbeda pula.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Verdana, Tahoma, Arial, sans-serif; font-size: 11px; line-height: 1.5em; margin-bottom: 15px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; padding-right: 0px; padding-top: 0px; text-align: justify;">
<span style="background-color: white;">Tujuan akuntansi syariah adalah terciptanya peradaban bisnis dengan wawasan humanis, emansipatoris, transendental, dan teologis. Dengan akuntansi syariah, realitas sosial yang dibangun mengandung nilai tauhid dan ketundukan kepada ketentuan Allah swt.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Verdana, Tahoma, Arial, sans-serif; font-size: 11px; line-height: 1.5em; margin-bottom: 15px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; padding-right: 0px; padding-top: 0px; text-align: justify;">
<span style="background-color: white;">Dengan demikian pengembangan akuntansi Islam, nilai-nilai kebenaran, kejujuran dan keadilan harus diaktualisasikan dalam praktik akuntansi. Secara garis besar, bagaimana nilai-nilai kebenaran membentuk akuntansi syariah dapat diterangkan.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Verdana, Tahoma, Arial, sans-serif; font-size: 11px; line-height: 1.5em; margin-bottom: 15px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; padding-right: 0px; padding-top: 0px; text-align: justify;">
<span style="background-color: white;">1. Akuntan muslim harus meyakini bahwa Islam sebagai way of life (Q.S. 3 : 85).</span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Verdana, Tahoma, Arial, sans-serif; font-size: 11px; line-height: 1.5em; margin-bottom: 15px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; padding-right: 0px; padding-top: 0px; text-align: justify;">
<span style="background-color: white;">2. Akuntan harus memiliki karakter yang baik, jujur, adil, dan dapat dipercaya (Q.S. An-Nisa : 135).</span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Verdana, Tahoma, Arial, sans-serif; font-size: 11px; line-height: 1.5em; margin-bottom: 15px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; padding-right: 0px; padding-top: 0px; text-align: justify;">
<span style="background-color: white;">3. Akuntan bertanggung jawab melaporkan semua transaksi yang terjadi (muamalah) dengan benar, jujur serta teliti, sesuai dengan syariah Islam (Q.S. Al-Baqarah : 7 – 8).</span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Verdana, Tahoma, Arial, sans-serif; font-size: 11px; line-height: 1.5em; margin-bottom: 15px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; padding-right: 0px; padding-top: 0px; text-align: justify;">
<span style="background-color: white;">4. Dalam penilaian kekayaan (aset), dapat digunakan harga pasar atau harga pokok. Keakuratan penilaiannya harus dipersaksikan pihak yang kompeten dan independen (Al-Baqarah : 282).</span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Verdana, Tahoma, Arial, sans-serif; font-size: 11px; line-height: 1.5em; margin-bottom: 15px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; padding-right: 0px; padding-top: 0px; text-align: justify;">
<span style="background-color: white;">5. Standar akuntansi yang diterima umum dapat dilaksanakan sepanjang tidak bertentangan dengan syariah Islam.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Verdana, Tahoma, Arial, sans-serif; font-size: 11px; line-height: 1.5em; margin-bottom: 15px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; padding-right: 0px; padding-top: 0px; text-align: justify;">
<span style="background-color: white;">6. Transaksi yang tidak sesuai dengan ketentuan syariah, harus dihindari, sebab setiap aktivitas usaha harus dinilai halal-haramnya. Faktor ekonomi bukan alasan tunggal untuk menentukan berlangsungnya kegiatan usaha.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Verdana, Tahoma, Arial, sans-serif; font-size: 11px; line-height: 1.5em; margin-bottom: 15px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; padding-right: 0px; padding-top: 0px; text-align: justify;">
<strong style="background-color: white;">Konsepsi Pelaporan Keuangan </strong></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Verdana, Tahoma, Arial, sans-serif; font-size: 11px; line-height: 1.5em; margin-bottom: 15px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; padding-right: 0px; padding-top: 0px; text-align: justify;">
<span style="background-color: white;">Karena akuntansi konvensional yang dikenal saat ini diilhami dan berkembang berdasarkan tata nilai yang ada dalam masyarakat barat, maka kerangka konseptual yang dipakai sebagai dasar pembuatan dan pengambangan standar akuntansi berpihak kepada kelompok kepentingan tertentu.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Verdana, Tahoma, Arial, sans-serif; font-size: 11px; line-height: 1.5em; margin-bottom: 15px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; padding-right: 0px; padding-top: 0px; text-align: justify;">
<span style="background-color: white;">Laporan keuangan merupakan hasil akhir dari suatu proses akuntansi. Agar informasi keuangan yang disajikan bermanfaat bagi para pemakai, maka proses penyajiannya harus berdasarkan pada standar akuntansi yang berlaku. Dalam merumuskan standar akutansi, diperlukan acuan teoritikal yang dapat diterima umum, sehingga standar akuntansi yang diterapkan dapat digunakan untuk mengevaluasi praktik akuntansi yang berlangsung. Acuan teoritikal ini disebut kerangka konseptual penyusunan laporan keuangan.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Verdana, Tahoma, Arial, sans-serif; font-size: 11px; line-height: 1.5em; margin-bottom: 15px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; padding-right: 0px; padding-top: 0px; text-align: justify;">
<span style="background-color: white;">Fenomena kegagalan akuntansi konvensional dalam memenuhi tuntutan masyarakat akan informasi keuangan yang benar, jujur dan adil, meningkatkan kesadaran di kalangan intelektual muslim akan perlunya pengetahuan akuntansi yang islami. Perumusan kembali kerangka konseptual pelaporan keuangan dengan mendasarkan pada prinsip kebenaran, kejujuran dan keadilan menjadi sangat mendesak untuk dilakukan. Mengingat akuntansi syariah sesuai dengan fitrah (kecenderungan) manusia yang menghendaki terwujudnya kehidupan bermasyarakat yang menjunjung tinggi etika dan tanggung jawab sosial.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Verdana, Tahoma, Arial, sans-serif; font-size: 11px; line-height: 1.5em; margin-bottom: 15px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; padding-right: 0px; padding-top: 0px; text-align: justify;">
<span style="background-color: white;">Islam yang disampaikan Rasulullah saww melingkupi seluruh alam yang tentunya mencakup seluruh umat manusia. Di sinilah perbedaan antara paham akuntansi konvensional dengan akuntansi syariah. Paham akuntansi konvensional hanya mementingkan kaum pemilik modal (kapitalis), sedangkan akuntansi syariah bukan hanya mementingkan manusia saja, tetapi juga seluruh makhluk di alam semesta ini.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Verdana, Tahoma, Arial, sans-serif; font-size: 11px; line-height: 1.5em; margin-bottom: 15px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; padding-right: 0px; padding-top: 0px; text-align: center;">
<span style="background-color: white;">Wallaahu ‘alam biishshowaab</span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Verdana, Tahoma, Arial, sans-serif; font-size: 11px; line-height: 1.5em; margin-bottom: 15px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; padding-right: 0px; padding-top: 0px; text-align: justify;">
<span style="background-color: white;">Source : http://www.fatimah.org</span></div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/09869976257998724598noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-8449366977439309431.post-92131981564111899282012-12-19T19:39:00.000+07:002012-12-19T19:40:38.377+07:00Bagaimana Cara Memulai Usaha Baru <div style="text-align: justify;">
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
</div>
<b><a href="http://pakarcomputer.blogspot.com/2012/12/bagaimana-cara-memulai-usaha-baru.html" target="_blank">Informasi Bisnis : Bagaimana Cara Memulai Usaha Baru</a></b> - Apa latar belakang membanjirnya <b>usaha baru</b> akhir-akhir ini? <b>Usaha baru</b> banyak berkembang salah satunya karena masalah perekonomian. Ketidakstabilan perekonomian di masyarakat kita pada masa sekarang ini membuat meningkatnya angka pemutusan hubungan kerja yang mengakibatkan tingginya angka pengangguran. Selain itu, persaingan bisnis antara pemilik <b>usaha kecil</b> membuat banyak<b> usaha kecil</b> yang tumbang satu per satu akibat tidak mampu bertahan dalam krisis ekonomi global ini. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Belum lagi ditambah banyaknya kejadian bencana alam yang mengakibatkan orang-orang yang mengalami bencana tersebut kehilangan usaha yang selama ini mereka jalankan. Semua ini akan menjadi alasan yang utama yang memacu tumbuhnya <b>usaha-usaha baru</b> di dalam masyarakat kita.
</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Usaha baru memang seolah-olah memberikan janji atau impian yang memungkinkan kita mendapatkan apa yang kita harapkan terutama dalam segi materi. Namun tanpa persiapan yang baik, maka <b>usaha baru</b> ini belum tentu dapat memberikan hasil seperti yang kita harapkan. Ada banyak hal yang harus dipersiapkan sebelum kita memulai usaha baru yang kita minati. Ada banyak pula yang harus kita ketahui sebelum kita membuka <b>usaha baru</b> kita itu. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Memulai <b>suatu usaha baru</b> tidak saja hanya berdasarkan tersedianya modal. Modal itu hanya salah satu bagian penting yang memang harus diperhitungkan. Namun selain modal, kita juga harus menentukan banyak hal lain yang dapat mendukung <b>usaha baru</b> kita ini, seperti ide <b>usaha baru</b> yang hendak dijalankan, lokasi di mana <b>usaha baru</b> akan didirikan, masalah karyawan yang akan menjalankan <b>usaha baru</b> tersebut, dan masih banyak lagi. </div>
<a name='more'></a><br />
<div style="text-align: justify;">
<b><a href="http://pakarcomputer.blogspot.com/2012/12/bagaimana-cara-memulai-usaha-baru.html" target="_blank">Kunci Sukses Memulai Usaha Baru </a></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Berikut ini adalah hal-hal yang harus dipersiapkan untuk menjalankan<b> usaha baru</b> yang kita inginkan. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>1. Tentukan Jenis Usaha Baru yang Hendak Dijalankan </b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Untuk memulai suatu usaha baru, langkah pertama yang harus kita ambil adalah menentukan jenis usaha baru yan seperti apa yang hendak kita jalankan. Ada banyak <b>jenis usaha baru</b> sesuai pengelompokkan kategorinya misalnya saja kategori percetakan dan penerbitan, maka usaha yang bisa dijalankan adalah <b>usaha baru</b> digital printing, <b>usaha baru</b> pengetikan dan rental komputer, penerbitan majalah dan koran, percetakan dan sablon. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Ada lagi <b>usaha baru</b> dari kategori industri seperti industri makanan, industri pakaian, dan lain sebagainya. Untuk mengetahui jenis <b>usaha baru</b> ini, ada baiknya kita menggali informasi sebanyak mungkin dari pelaku <b>usaha baru</b> yang sudah mencapai kesuksesan mereka. Informasi juga bisa kita dapatkan melalui internet, di mana di internet ini tersedia berbagai artikel yang membahas cara-cara memulai usaha baru.
</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>2. Sesuaikan Usaha Baru Itu dengan Hobi </b><br />
<br />
Hobi adalah kegiatan yang sangat menyenangkan ketika kita melakukannya. Untuk itu, pilihlah jenis <b>usaha baru</b> yang sesuai dengan hobi yang kita sukai tersebut. Dengan menjalankan suatu <b>usaha baru</b> yang sesuai dengan hobi kita, maka akan dapat dipastikan kita akan menjalankan <b>usaha baru</b> itu dengan lebih bergairah karena kita mencintai dan menyenangi kegiatan di dalam menjalankan usaha baru itu.<br />
<br />
Misalnya saja kita memiliki hobi berkebun, maka <b>usaha baru</b> yang bisa kita rintis adalah usaha tanaman hias, <b>usaha baru</b> perkebunan. Atau ketika kita sangat menyukai dunia tulis menulis, maka kita bisa memikirkan usaha baru yang berkaitan dengan dunia tulis menulis, misalnya saja <b>usaha baru</b> membuka percetakan dan penerbitan.<br />
<br />
Masih banyak contoh <b>usaha baru</b> yang bisa kita jalankan berdasarkan hobi yang kita sukai. Cari tahulah terlebih dahulu kegiatan apa yang paling kita sukai. Lalu tentukan jenis<b> usaha baru</b> apa yang akan kita jalankan berdasarkan kegiatan yang kita sukai tersebut.<br />
<br />
<b>3. Usaha Baru - Lihat Tren Masyarakat yang Sedang Terjadi </b><br />
<br />
Sebelum melakukan atau menentukan <b>usaha baru</b> apa yang hendak dijalankan, kita juga bisa melihat trend apa yang sedang berlangsung di dalam masyarakat pada umumnya. Misalnya saja saat ini tren yang sedang terjadi di dalam masyarakat adalah berkembangnya bisnis kreatif, maka carilah <b>usaha baru</b> jenis bisnis kreatif namun masih banyak yang belum melakukannya.<br />
<br />
Contoh bisnis kreatif yang bisa kita lakukan adalah produksi mebel dengan bahan baku enceng gondok atau bahan baku akar pohon. Jenis <b>usaha baru</b> yang masuk dalam kategori bisnis kreatif memang memerlukan daya kreativitas yang tinggi.<br />
<br />
Tetapi perlu diingat, ketika kita memutuskan untuk memulai <b>usaha baru</b> jenis bisnis kreatif yang sedang menjadi tren di dalam masyarakat kita, hendaknya kita tidak mengekor bisnis kreatif yang sudah ada. Misalnya kita mengambil ide yang sama, tetap saja kita harus memiliki perbedaan yang menonjol untuk membedakan hasil <b>usaha baru</b> kita dengan usaha-usaha lain yang sudah berjalan.<br />
<br />
Masih ingat dengan tren yang terjadi di masyarakat beberapa waktu yang lalu, ketika bisnis laundry naik daun? Hampir semua orang membuka<b> usaha baru</b> laundry ini dan memiliki sistem yang hampir sama sehingga persaingan di bisnis laundry ini meningkat tajam.<br />
<br />
Tetapi ketika kita membuat suatu perbedaan di bisnis laundry yang sama, maka kita akan dapat merebut perhatian pengguna bisnis ini. Misalnya saja, bisnis laundry yang sudah ada mematok harga yang sama dan hasil yang sama, ketika kita menambahkan sistem delivery di mana laundry tersebut ada fasilitas antar dan ambil gratis, maka para pengguna bisnis laundry ini akan dapat merebut perhatian pasar dan mendapatkan lebih banyak pelanggan dengan fasilitas tersebut.
<br />
<br />
<b>4. Rancang dan Rencanakan Usaha Baru dengan Baik </b><br />
<br />
Setelah kita menentukan usaha baru, apa yang hendak kita jalankan dan kita sudah yakin dengan usaha baru tersebut? Mulailah dengan merancang dan merencanakan apa saja yang perlu dipersiapkan dan dilakukan agar usaha baru itu dapat diwujudkan. Perencanaan yang baik akan membuat <b>usaha baru</b> tersebut dapat lebih mudah diwujudkan.<br />
<br />
Yang harus diperhatikan dalam merancang dan merencanakan <b>usaha baru</b> yang hendak dijalankan ini, kita harus memikirkan ketersediaan modal untuk mewujudkan <b>usaha baru</b> yang kita inginkan. Modal biasanya menjadi hal yang penting untuk memastikan bahwa <b>usaha baru</b> tersebut dapat berjalan sebagaimana mestinya.<br />
<br />
Tidak ada keharusan memiliki modal pribadi ketika kita ingin memulai <b>usaha baru</b>. Ada banyak cara untuk mendapatkan modal yang bisa kita lakukan sehingga masalah modal ini bukanlah kendala yang besar yang dapat menghalangi niat kita untuk memiliki <b>usaha baru</b>.<br />
<br />
Selain modal, penentuan lokasi usaha, peralatan usaha, dan karyawan yang akan membantu menjalankan usaha baru juga perlu dirancang dan direncanakan dengan baik. Lokasi <b>usaha baru</b> menentukan keberhasilan usaha itu sendiri. Karena itu, tentukanlah lokasi usaha yang tepat yang sesuai dengan <b>usaha baru</b> yang hendak kita jalankan.<br />
<br />
Kedai fotokopi akan lebih lancar jalannya jika memiliki lokasi usaha di sekitar kampus atau sekolahan. Digital printing akan lebih berjaya ketika berada di lokasi yang tepat. Begitu pula usaha baru jenis lain akan dapat berkembang dengan baik jika pemilihan lokasinya tepat.<br />
<br />
<b>5. Usaha Baru - Lakukan! </b><br />
<br />
Setelah rancangan dan rencana mengenai pendirian <b>usaha baru</b> tersebut telah siap, segeralah realisasikan. Tanpa kita wujudkan, maka usaha baru itu tidak akan pernah ada. Lakukan dengan segera dan dengan keyakinan bahwa <b>usaha baru</b> yang sudah kita pilih ini memiliki peluang untuk berhasil karena kita sudah mempersiapkannya dengan matang.<br />
<br />
Teruslah belajar dan mencari berbagai informasi agar <b>usaha baru</b> yang kita lakukan ini akan terus berkembang dan semakin hari semakin dapat memenuhi kebutuhan para pelanggan. Dengan melakukan apa yang sudah kita rencanakan mengenai usaha baru ini, maka kita akan segera tahu hasilnya.</div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/09869976257998724598noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8449366977439309431.post-90663821996723083002012-02-08T11:39:00.001+07:002012-02-08T11:39:49.250+07:00Pengertian Profesi Menurut Para Pakar<div style="text-align: justify;"><a href="http://pakarcomputer.blogspot.com/2012/02/pengertian-profesi-menurut-para-pakar.html" target="_blank"><b>Informasi Bisnis : Pengertian Profesi Menurut Para Pakar</b></a> - Istilah <b>profesi</b> telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup disebut <b>profesi</b>. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek. Kita tidak hanya mengenal istilah <b>profesi</b> untuk bidang-bidang pekerjaan seperti kedokteran, guru, militer, pengacara, dan semacamnya, tetapi meluas sampai mencakup pula bidang seperti manajer, wartawan, pelukis, penyanyi, artis, sekretaris dan sebagainya.</div><a name='more'></a><br />
<div style="text-align: justify;"><b>Pengertian Profesi dan Profesional menurut DE GEORGE :</b></div><div style="text-align: justify;"><b>PROFESI</b>, adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan</div><div style="text-align: justify;">nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.</div><div style="text-align: justify;"><b>PROFESIONAL</b>, adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan</div><div style="text-align: justify;">hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang <b>profesional</b> adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Yang harus kita ingat dan fahami betul bahwa <b>“PEKERJAAN / PROFESI” dan “PROFESIONAL” </b>terdapat beberapa perbedaan :</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><b>PROFESI :</b></div><div style="text-align: justify;">- Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.</div><div style="text-align: justify;">- Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).</div><div style="text-align: justify;">- Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.</div><div style="text-align: justify;">- Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.</div><div style="text-align: justify;"><b><br />
</b></div><div style="text-align: justify;"><b>PROFESIONAL :</b></div><div style="text-align: justify;">- Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.</div><div style="text-align: justify;">- Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu.</div><div style="text-align: justify;">- Hidup dari situ.</div><div style="text-align: justify;">- Bangga akan pekerjaannya.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><b>CIRI-CIRI PROFESI :</b></div><div style="text-align: justify;">Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada <b>profesi</b>, yaitu :</div><div style="text-align: justify;">1. Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">2. Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku <b>profesi </b>mendasarkan kegiatannya pada <b>kode etik profesi</b>.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">3. Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana <b>profesi</b> harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">4. Ada izin khusus untuk menjalankan suatu <b>profesi</b>. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu <b>profesi</b> harus terlebih dahulu ada izin khusus.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">5. Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu <b>profesi</b>.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Dengan melihat <b>ciri-ciri umum profesi</b> di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa kaum <b>profesional</b> adalah orang-orang yang memiliki tolak ukur perilaku yang berada di atas ratarata. Di satu pihak ada tuntutan dan tantangan yang sangat berat, tetapi di lain pihak ada suatu kejelasan mengenai pola perilaku yang baik dalam rangka kepentingan masyarakat. Seandainya semua bidang kehidupan dan bidang kegiatan menerapkan suatu standar <b>profesional</b> yang tinggi, bisa diharapkan akan tercipta suatu kualitas masyarakat yang semakin baik.</div><div style="text-align: right;"><i><span style="font-size: x-small;">Sumber: <b>BUKU AJAR ETIKA PROFESI </b>(R.Rizal Isnanto, ST, MM, MT)</span></i></div>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/09869976257998724598noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8449366977439309431.post-61635329317639734912012-01-18T22:20:00.001+07:002012-01-18T22:21:47.077+07:00Bagaimana Cara Merintis Bisnis Properti Anda?<div style="text-align: justify;"><a href="http://pakarcomputer.blogspot.com/2012/01/bagaimana-cara-merintis-bisnis-properti.html" target="_blank"><b>Informasi Bisnis Terkini : Bagaimana Cara Merintis Bisnis Properti Anda?</b></a> - Kebanyakan anak muda yang baru bekerja masih <b>bingung menempatkan kelebihan dananya</b>. Salah satu yang menjadi incaran para kaum muda berinvestasi adalah properti.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Nah, biasanya kaum muda akan dibingungkan dengan banyak pertanyaan, seperti <b>lokasi </b>mana yang tepat, <b>properti seperti apa</b> yang prospeknya bagus, sampai mana <b>yang paling menguntungkan</b>.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><a href="http://pakarcomputer.blogspot.com/2012/01/bagaimana-cara-merintis-bisnis-properti.html" target="_blank">Bagaimana <b>tips memilih investasi di sektor properti?</b></a> Berikut ini ada beberapa tips yang dikutip dari <b>The Sydney Morning Herald.<a name='more'></a></b></div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><b>1. Tanya pada diri anda, kenapa ingin berinvestasi di properti, dan apa yang ingin anda hasilkan?</b></div><div style="text-align: justify;"></div><div style="text-align: justify;">Jika anda ingin kaya mendadak, maka ini bukan jalan yang harus anda ambil. Memang, kita sudah melihat lonjakan harga properti beberapa tahun ke belakang, tetapi <b>harga properti</b> juga seperti <b>siklus ekonomi</b>, menanjak secara perlahan. Meski ada krisis, tapi dalam beberapa tahun ke depan kita masih akan lihat pertumbuhan <b>harga properti</b>.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Rata-rata pelaku<b> industri properti</b> suka mengikuti tren. Atas alasan yang tidak bisa dijelaskan dengan akal sehat, mereka justru <b>memburu properti</b> di saat harganya beranjak naik. Jadi, bisa dipastikan kenaikan harga masih akan terjadi di tahun-tahun mendatang.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Masih banyak faktor lain yang mendukung naiknya <b>harga-harga properti</b>. Tapi, sulit juga menebak kapan harganya naik dan sampai seberapa besar kenaikannya. Daripada bertanya-tanya lebih baik pasang target jangka panjang sambil ikuti <b>perkembangan ekonomi nasional</b>.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Saat ini, krisis sedang melanda Eropa dan Amerika Serikat (AS), namun faktor eksternal ini tidak akan berpengaruh banyak terhadap perekonomian negara-negara berkembang. Jadi, <b>harga properti</b> pun tidak akan turun atas sentimen ini.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Jika anda masih muda dan baru berniat ingin masuk ke <b>industri properti,</b> anda punya banyak waktu untuk menabung sambil mencermati perkembangan pasar dunia. Janganlah terburu-buru.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><b>2. Jangan buta informasi</b></div><div style="text-align: justify;"></div><div style="text-align: justify;">Begitu anda serius ingin menempatkan sejumlah dana di sebuah <b>properti</b>, cari <b>informasi</b> sedalam-dalamnya mengenai industri ini, mulai dari perusahaan sampai tren yang terjadi saat ini. Sudah banyak cerita mengenai pengembang yang meminta uang muka setelah itu raib ditelan bumi sebelum propertinya sempat diselesaikan. Jangan terpancing dengan investasi murah tapi dengan imbal hasil yang tinggi.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Ada banyak <b>cara untuk menggali informasi </b>seperti ini. Internet sudah membuka jendela dunia lebar-lebar. Tempat inilah yang paling tepat bagi kaum muda yang ingin mencari berita-berita <b>soal properti.</b> Tak hanya itu, baca juga koran dan majalah bereputasi baik yang memuat berita properti.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Internet juga menyediakan harga, lokasi sampai ke tempat anda mencari pinjaman untuk membeli properti. Jika ingin mengetahui tren yang sedang berlangsung, baca juga artikel opini dari para pelaku properti.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><b>3. Berinvestasilah secara seimbang</b></div><div style="text-align: justify;"></div><div style="text-align: justify;">Tak bisa dipungkiri, di benak kaum muda berinvestasi di properti bisa memberikan keuntungan yang tinggi. Hal ini juga biasanya didukung oleh kedua orang tua yang sudah berpengalaman punya rumah atau properti lainnya.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Tapi, jika anda masih muda dengan uang lebih dan belum punya tanggungan, tidak ada salahnya untuk menanamkan modal di tempat lain. Hal ini dilakukan supaya investasi anda seimbang, tidak berat di satu sektor saja.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Meski anda baru saja bekerja, namun tidak akan rugi jika anda menyisihkan sedikit saja penghasilan anda untuk berinvestasi di saham. Atau bisa saja anda menggenjot dana terlebih dahulu di saham. Setelah dapat untung, dananya bisa digunakan untuk <b>membeli properti</b>. <b>Belajar berinvestasi sejak dini</b> mengasah kemampuan kita mengeruk rupiah di masa mendatang.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Tidak perlu menyisihkan dana terlalu banyak untuk mulai berinvestasi, katakanlah sekitar Rp 10.000-50.000 per minggu. Meski kecil tapi lebih baik daripada tidak sama sekali.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Pendekatan kecil ini mengajarkan anda untuk <b>membagi risiko</b>. Dana anda tidak akan hilang begitu saja jika terjadi sesuatu, berbeda jika hanya ditempatkan di satu wadah.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><b>4. Menabunglah sebanyak mungkin sebelum membeli</b></div><div style="text-align: justify;"></div><div style="text-align: justify;">Jika anda berniat menyewakan kembali <b>properti</b> yang anda beli, misalnya rumah atau apartemen, maka anda harus punya uang lebih untuk biaya perawatan. Kalau anda <b>beli properti</b> untuk ditinggali, uang ekstra tetap diperlukan, untuk uang kebersihan dan keamanan juga <b>perawatan properti</b> anda.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Langkah terbaik yang bisa dilakukan adalah menyimpan lebih banyak dana di tabungan sebelum <b>membeli properti</b>. Dengan ini, anda lebih terlindungi dari biaya-biaya tambahan lainnya.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><b>5. Lakukan riset mengenai lokasi yang ideal</b></div><div style="text-align: justify;"></div><div style="text-align: justify;">Pepatah lama mengatakan, belilah rumah yang tidak terlalu jauh dari pusat kota. Tidak perlu lengkap dengan fasilitas pendukung seperti lift atau gym dan kolam renang, tapi usahakan lokasinya tidak jauh dengan sarana-sarana umum.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Lokasi yang dekat dengan pusat kota memang bagus, tapi perhatikan juga pertumbuhan kotanya ke arah mana. Jangan sampai daerah pinggiran kota yang menjadi <b>lokasi properti</b> kita malah tidak akan dikembangkan oleh pemerintah.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><b>Beli properti</b> berdekatan dengan stasiun kereta selalu menjadi pilihan terbaik karena sarana tersebut akan terus digunakan dalam waktu yang cukup lama. Saat populasi semakin bertambah, sarana transportasi massa itu akan menjadi semakin penting.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Tapi hati-hati terhadap area yang punya sentimen negatif, seperti dekat bandara atau terminal yang selalu padat. Bahkan, jalan raya antar kota yang setiap harinya sangat sibuk bisa menjadi masalah. Area seperti ini sebaiknya dihindari saja.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Perhatikan warga sekitar, orang-orang seperti apa yang tinggal di area tersebut. <b>Seleksi</b> juga orang-orang yang berniat <b>menyewa properti</b> milik anda, jangan terima sembarang orang.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><b>Belilah properti yang mudah dijual kembali </b>di saat anda membutuhkan. Jika sebuah properti sudah ditawarkan selama berbulan-bulan tapi belum terjual juga, cari penyebabnya. Jangan sampai anda terlanjur membeli tapi ternyata kesulitan untuk menjual kembali.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><b>6. Pegang uang tunai yang cukup setelah membeli properti</b></div><div style="text-align: justify;"></div><div style="text-align: justify;">Saat anda membeli baru saja <b>membeli properti</b>, jangan habiskan seluruh dana anda untuk membayar cicilannya. Buatlah sebuah simpanan yang berbunga tinggi dan gampang dicairkan (jangan pilih deposito berjangka waktu lama).</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Gunakan tabungan ini sebagai dana cadangan anda. Dana ini bisa digunakan untuk biaya perawatan atau bahkan pelebaran aset-aset anda. Anda harus disiplin dengan dana ini, jangan digunakan untuk hal-hal lain kecuali untuk properti anda.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><b>7. Setelah beli, tetaplah menabung</b></div><div style="text-align: justify;"></div><div style="text-align: justify;">Kalau masih memungkinkan, setelah anda membeli properti dan punya dana cadangan, anda harus terus menabung. Tapi, jika anda membeli properti untuk ditinggali, maka lebih baik anda mempercepat cicilan saja jika ada uang lebih.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Dengan membayar lebih cepat, maka total biaya yang anda keluarkan bisa lebih kecil, terutama menghindari beban bunga cicilan. Hal ini lebih menguntungkan daripada menyimpannya uang lebih di tabungan.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Akan tetapi, jika <b>properti</b> yang anda beli tujuannya untuk disewakan. Maka, biarkanlah uang sewa tersebut yang bertanggung jawab atas cicilan. Uang lebihnya bisa anda simpan.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><b>8. Rombak penampilan properti anda</b></div><div style="text-align: justify;"></div><div style="text-align: justify;">Jika anda <b>membeli properti</b> yang masih belum sempurna, anda tidak perlu khawatir. Anda punya banyak waktu untuk melakukan perombakan dan <b>mempercantik properti</b> anda. Akan lebih baik jika anda terjun langsung dalam perombakan ini.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Penataan ruangan, mulai dari warna dinding hingga bentuk lantai keramik, bisa dilakukan sendiri dengan sedikit belajar. Namun, untuk beberapa urusan seperti listrik, ledeng, pemasangan atap, anda bisa menghubungi pihak yang lebih profesional.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><b>9. Jadilah induk semang yang baik</b></div><div style="text-align: justify;"></div><div style="text-align: justify;">Selalu siap sedia untuk merawat dan menjaga properti anda dengan baik, usahakan selalu terlihat sempurna. Dengan begitu, anda bisa menjaring lebih banyak penyewa, bahkan dengan harga yang bersaing. Rumah sewa yang terlihat kumuh sudah pasti dijauhi penyewa, harganya jatuh pula.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><b>10. Jangan tergesa-gesa, bersabarlah sebelum membeli properti lagi</b></div><div style="text-align: justify;"></div><div style="text-align: justify;">Anggaplah anda sudah punya satu <b>properti </b>dalam<b> portofolio investasi</b> anda, dan sekarang anda ingin lebih. Jangan tergesa-gesa. Ingat, seimbangkan dulu investasi anda, jangan hanya <b>bermain di properti</b> saja. Ikuti dulu seluruh rangkaian tips di atas dengan baik.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Jika<b> struktur permodalan</b> anda sudah sangat solid, barulah anda boleh membeli properti lagi. Akan tetapi, punya dua atau lebih<b> properti </b>berarti risikonya semakin tinggi. <b>Investasi properti</b> berikutnya lebih baik untuk jangka yang lebih panjang, daripada hanya untuk dijual kembali.</div><div style="text-align: right;"><a href="http://blog.indojunkers.com/" target="_blank">Sumber</a></div>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/09869976257998724598noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8449366977439309431.post-67996658208426119432012-01-11T23:54:00.001+07:002012-01-11T23:56:48.214+07:00Jenis-jenis Bank ditinjau dari berbagai segi<div style="text-align: justify;"><a href="http://pakarcomputer.blogspot.com/2012/01/jenis-jenis-bank-ditinjau-dari-berbagai.html" target="_blank"><b>Informasi Bisnis : Jenis-jenis Bank ditinjau dari berbagai segi</b></a> - <b>Jenis-jenis bank</b> yang ada di Indonesia diatur dalam <b>Undang-Undang Perbankan</b>. Jenis-jenis perbankan berdasarkan UU Perbankan No.10 tahun 1998 berbeda dengan ketentuan sebelumnya, yaitu <b>UU No. 14 tahun 1967</b>. Namun kegiatan utama atau pokok <b>bank sebagai lembaga keuangan</b> yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana tidak berbeda.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><a href="http://pakarcomputer.blogspot.com/2012/01/jenis-jenis-bank-ditinjau-dari-berbagai.html" target="_blank"><b>Perbedaan jenis perbankan</b></a> dapat dilihat dari fungsi bank, dan kepemilikan bank. Dari segi fungsi, perbedaan terletak pada luasnya kegiatan atau jumlah produk yang dapat ditawarkan maupun jangkauan wilayah operasinya. Sedangkan kepemilikan perusahaan dapat dilihat dari segi pemilikan saham yang ada dan akte pendiriannya. Perbedaan lainnya adalah dilihat dari segi siapakah nasabah yang mereka layani, apakah masyarakat luas atau masyarakat di lokasi tertentu (kecamatan). Jenis perbankan juga diklasifikasikan berdasarkan caranya menentukan harga jual dan harga beli.<br />
<a name='more'></a></div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Adapun <b>jenis perbankan dewasa ini dapat ditinjau dari berbagai segi antara lain:</b></div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><b>a. Dilihat dari segi fungsinya</b></div><div style="text-align: justify;">Menurut UU Pokok Perbankan nomor 14 Tahun 1967 jenis perbankan menurut fungsinya terdiri atas: Bank Umum, Bank Pembangunan, Bank Tabungan, Bank Pasar, Bank Desa, Lumbung Desa, atau Bank Pegawai.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Namun setelah keluar UU Pokok Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dan ditegaskan lagi dengan keluarnya UU RI nomor 10 tahun 1998, jenis perbankan menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Bank Pembangunan dan Bank Tabungan berubah fungsi menjadi <b>Bank Umum</b>, sedangkan <b>Bank Desa</b>, <b>Bank Pasar, Lumbungan desa </b>dan <b>Bank Pegawai menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).</b></div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Adapun <b>pengertian Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat</b> sesuai denan UU No. 10 tahun 1998 adalah sebagai berikut:</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><b>1) Bank Umum</b></div><div style="text-align: justify;">Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip-prinsip syariah dalam memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Wilayah operasi bank umum mencakup seluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank komersil (commercial bank)</div><div style="text-align: justify;"><b><br />
</b></div><div style="text-align: justify;"><b>2) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)</b></div><div style="text-align: justify;">Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Artinya, kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan Bank Umum. Dengan demikian, dewasa ini di Indonesia terdapat tiga macam bank yaitu bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><b>Tugas pokok Bank Sentral adalah:</b></div><div style="text-align: justify;">1) mengatur, menjaga, dan memelihara kestabilan nilai rupiah</div><div style="text-align: justify;">2) mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">b. Dilihat dari segi kepemilikannya</div><div style="text-align: justify;">Ditinjau dari segi kepemilikan adalah siapa pun yang turut andil dalam pendirian suatu bank. Kepemilikan bank dapat dilihat dari akte pendirian dan penguasaan saham yang dimilikinya.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><b>Jenis bank dilihat dari segi kepemilikannya</b> terdiri atas:</div><div style="text-align: justify;"><b>1) Bank milik pemerintah</b></div><div style="text-align: justify;">Pada jenis bank ini, akte pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungannya juga dimiliki oleh pemerintah. Contoh bank milik pemerintah antara lain:</div><div style="text-align: justify;">- Bank Negara Indonesia 46 (BNI)</div><div style="text-align: justify;">- Bank Rakyat Indonesia (BRI)</div><div style="text-align: justify;">- Bank Tabungan Negara (BTN)</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Sedangkan bank milik pemerintah daerah (Pemda) terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II. Contoh bank pemerintah daerah adalah BPD DKI Jakarta, BPD Jawa Barat, BPD Jawa Tengah, BPD Jawa Timur, BPD Sumatera Utara, BPD Sumatra Selatan, BPD Sulawesi Selatan, dan BPD lainnya:</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><b>2) Bank milik swasta nasional</b></div><div style="text-align: justify;">Bank jenis ini, seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional. Akte pendiriannya menunjukkan kepemilikan swasta, begitu pula pembagian keuntungannya untuk pihak swasta. Contoh bank milik swasta nasional antara lain: Bank Muamalat, Bank Central Asia, Bank Bumi Putra, Bank Danamon, Bank Duta, Bank Nusa Internasional, Bank Niaga, Bank Universal, Bank Internasional Indonesia:</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><b>3) Bank milik Koperasi</b></div><div style="text-align: justify;">Kepemilikan saham-saham bank ini dimiliki oleh badan hukum koperasi, contohnya adalah Bank Umum Koperasi Indonesia;</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><b>4) Bank milik asing</b></div><div style="text-align: justify;">Bank asing ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Contoh bank asing antara lain: ABN AMR() Bank, Deutsche Bank, American Express Bank, Bank of Amerika, Bank of Tokyo, Bangkok Bank, City Bank, Europen Asian Bank, Hongkong Bank, Standard Chartered Bank, Chase Manhattan Bank:</div><div style="text-align: justify;"><b><br />
</b></div><div style="text-align: justify;"><b>5) Bank milik campuran</b></div><div style="text-align: justify;">Kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Saham bank campuran secara mayoritas dimiliki oleh warga negara Indonesia. Contoh bank campuran antara lain : Sumitono Niaga Bank, Bank Merincop, Bank Sakura Swadarma, Bank Finconesia, Mitsubishi Buana Bank, Inter Pacifik Bank, Paribas BBD Indonesia, Ing Bank, Sanwa Indonesia Bank, dan Bank PDFCI.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><b>c. Dilihat dari segi status</b></div><div style="text-align: justify;">Dilihat dari segi kemampuannya dalam melayani masyarakat, bank umum dapat diklasifikasikan ke dalam dua macam. Pengklasifikasian ini berdasarkan kedudukan atau status bank tersebut. Kedudukan atau status ini menunjukkan ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat baik dari jumlah produk, modal, maupun kualitas pelayanannya. Oleh karena itu, untuk memperoleh status tersebut diperlukan penilaian-penilaian dengan kriteris tertentu.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Status bank yang dimaksud adalah:</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><b>1) Bank Devisa</b></div><div style="text-align: justify;">Adalah bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan. Misalnya transfer keluar negeri, inkaso keluar negeri, traveller cheque, pembukaan dan pembayaran Letter of Credit dan transaksi lainnya. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ini ditentukan oleh Bank Indonesia.</div><div style="text-align: justify;"><b><br />
</b></div><div style="text-align: justify;"><b>2) Bank Non-Devisa</b></div><div style="text-align: justify;">Adalah bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan kegiatan seperti halnya bank devisa. Jadi bank non-devisa hanya dapat melakukan transaksi dalam batas-batas negara.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><b>d. Dilihat dari segi cara menentukan harga</b></div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Dilihat dari segi atau caranya dalam menentukan harga baik harga jual maupun harga beli, bank terbagi dalam 2 jenis berikut:</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><b>1) Bank yang berdasarkan prinsip konvensional</b></div><div style="text-align: justify;">Mayoritas bank yang berkembang di Indonesia dewasa ini adalah bank yang berorientasi pada prinsip konvensional. Hal ini tidak terlepas dari sejarah bangsa Indonesia dimana asal mula bank di Indonesia dibawa oleh kolonial Belanda.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Dalam mencari keuntungan dan menentukan harga bagi para nasabahnya, bank konvensional menggunakan metode:</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">a) Menetapkan bunga sebagai harga, baik untuk produk simpanan seperti giro, tabungan, maupun deposito. Demikian pula, harga untuk produk pinjamannya (kredit) juga ditentukan berdasarkan tingkat suku bunga tertentu. Penentuan harga ini dikenal dengan istilah spread based. Apabila suku bunga simpanan lebih tinggi dari suku bunga pinjaman, dikenal dengan istilah negative spread. Kondisi ini telah terjadi pada akhir tahun 1998 dan sepanjang tahun 1999.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">b) Untuk jasa-jasa bank lainnya, pihak perbankan dapat menggunakan atau menerapkan berbagai biaya-biaya dalam nominal atau prosentase tertentu. Sistem pengenaan biaya ini dikenal dengan istilah fee based.</div><div style="text-align: justify;"><b><br />
</b></div><div style="text-align: justify;"><b>2) Bank yang berdasarkan prinsip syariah</b></div><div style="text-align: justify;">Bank berdasarkan prinsip syariah belum lama berkembang di Indonesia. Namun di luar negeri terutama di negara timur tengah, bank yang berdasarkan prinsip syariah sudah berkembang pesat sejak lama.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah, penentuan harga produk sangat berbeda dengan bank berdasarkan prinsip konvensional. Bank berdasarkan prinsip syariah menerapkan aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam dengan pihak lain yang ingin menyimpan dana atau pembiayaan usaha atau kegiatan perbankan lainnya.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><b>Penentuan harga atau keuntungan pada bank yang berdasarkan prinsip syariah dilakukan dengan cara:</b></div><div style="text-align: justify;">(a) Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)</div><div style="text-align: justify;">(b) Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah)</div><div style="text-align: justify;">(c) Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah)</div><div style="text-align: justify;">(d) Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah)</div><div style="text-align: justify;">(e) Atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><b>Penentuan biaya-biaya jasa bank lainnya bagi bank syariah juga dilakukan sesuai Syariat Islam</b>. Sumber penentuan harga atau pelaksanaan kegiatan bank syariah dasar hukumnya adalah Al Qur’an dan Sunnah Rasul. Jenis bank ini mengharamkan penetapan harga produknya dengan bunga tertentu. Bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah, bunga adalah riba.</div><div style="text-align: right;"><a href="http://artikelekonomi.com/" target="_blank">Sumber</a></div>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/09869976257998724598noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8449366977439309431.post-85421339908257076192012-01-11T23:38:00.001+07:002012-01-11T23:39:35.111+07:00Mendanai Usaha Dengan Pinjaman<div style="text-align: justify;"><a href="http://pakarcomputer.blogspot.com/2012/01/mendanai-usaha-dengan-pinjaman.html" target="_blank"><b>Informasi Bisnis : Mendanai Usaha Dengan Pinjaman</b></a> - <b>Pinjaman</b> yang dilakukan masih tidak memerlukan agunan atau jaminan barang. Adapun <a href="http://pakarcomputer.blogspot.com/2012/01/mendanai-usaha-dengan-pinjaman.html" target="_blank"><b>sumber pinjaman</b></a> dapat dilakukan dari berbagai sumber.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><b>Pertama,</b> melakukan<b> pinjaman kepada keluarga terdekat</b>. Tindakan ini dilakukan bila pengusaha merasa wajar melakukan pinjaman kepada pihak keluarga dan harus melakukan perhitungan yang matang. Pinjaman kepada keluarga sangat mempunyai risiko dan kadang bisa membuat perasaaan tidak enak karena kita orang Timur. Pengusaha harus menyampaikan pinjaman tersebut harus dengan hati-hati dan waktu yang tepat serta memahami kondisi dari pihak yang akan dipinjami uang. Dalam melakukan pinjaman tersebut sebaiknya pengusaha yang telah berkeluarga harus datang bersama kepada keluarga yang memiliki dana tersebut. Ungkapan secara transparan perlu disampaikan agar keluarga tersebut mau memberi bantuan dengan meminjamkan dananya. Pengusaha harus juga melakukan pembayaran atas pinjaman tersebut, bila bisa dilakukan secara cicil / angsuran. Pengusaha juga harus memberikan imbalan jasa atas dana yang dipinjam tersebut. Bila pengusaha tidak membayar kembali pinjaman tersebut, maka pengusaha akan mengalami kesulitan di kemudian hari serta hubungannya antarkeluarga tidak akan baik.</div><a name='more'></a><br />
<div style="text-align: justify;"><b>Kedua,</b> bila usaha pemula tidak mampu atau sungkan <b>melakukan pinjaman kepada keluarga</b>, maka <b>pinjaman untuk usaha dapat dilakukan kepada teman terdekat</b>. Biasanya, teman terdekat akan membantu bila pemula usaha menceritakan keinginannya dengan balk. Bila teman tersebut ingin membantu akan memberikan dananya dan sekali lagi harus transparan agar tidak timbul persoalan di kemudian hari. Pemula usaha juga harus mau mengakui bahwa pernah melakukan pinjaman untuk usaha. Bila pengusaha sudah berhasil, jangan lupa atas bantuan pihak lain yang pernah membantu kita dalam berusaha. Untuk mendapatkan keyakinan dalam meminjam ini, maka pemula usaha dapat menunjukkan usaha yang akan dikerjakan atau kemungkinan pemilik dana mau mendanai usaha kita sehingga dapat kerja sama. Bila kerja sama yang diperoleh sangat bagus juga karena usaha ada dan keinginan berusaha dapat terpenuhi.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><b>Ketiga</b>, melakukan <b>pinjaman kepada lembaga nonformal di dekat rumah</b>. Biasanya, melakukan pinjaman ke dekat rumah yang biasa memberikan pinjaman sering kali meminta jaminan. Tetapi, karena dekat rumah dan pengusaha bisa melakukan negosiasi, maka tanpa jaminan pun pinjaman bisa didapatkan. Bila perlu jaminan, hal ini dikenal dengan menggadaikan barang. Untuk pinjaman ini biasanya pengusaha harus memberikan bunga yang cukup wajar bagi kedua belah pihak. Artinya, bunganya bisa lebih tinggi dari tingkat bunga yang berlaku bahkan sedikit lebih tinggi dari tingkat bunga di lembaga nonformal sejenisnya.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><b>Keempat</b>, <b>melakukan penarikan dana melalui kartu kredit yang dimiliki</b>. Sekarang ini dengan adanya produk kartu kredit / credit card dari bank membuat kita agak lebih mudah mendapatkan dana dari bank. Untuk mendapatkanya, pemula harus mempunyai kartu kredit. Pemula usaha dapat pergi langsung ke ATM bank untuk mendapatkan dananya atau melakukan pembelian bahan baku untuk usaha dengan kartu kredit tersebut.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Bila menggunakan kartu kredit untuk mendapatkan dana, pemula harus tahu besarnya bunga yang dibayarkan serta biaya-biayanya. Sebaiknya pemula usaha melakukan pembayaran dengan cicilan lebih cepat bila sudah memiliki dananya. Karena biaya yang dikeluarkan untuk ini cukup besar dimana bunga sebesar 2,5 persen sampai 4 persen per bulan belum termasuk biaya administrasi minimum Rp 50.000. Bila pengusaha merasa layak melakukan dengan cara ini bisa dicoba.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><b>Kelima,</b> <b>pinjaman dari bank / bank loans yang dikenal dengan kredit tanpa agunan</b>. Sekarang ini banyak bank yang menawarkan pinjaman tanpa agunan karena bank diwajibkan memiliki kredit keel tersebut. Dalam mengajukan kredit tanpa agunan tersebut, pemula usaha harus pintar menyiasati agar aplikasi dapat dikabulkan. Aplikasi yang diajukan kepada bank harus benar-benar diperhatikan secara saksama dan yakin bisa mendapatkannya. Bila dalam aplikasi kredit / credit application tersebut climinta nama pihak lain yang dikenal sebaiknya diisi pihak keluarga terdekat atau teman yang tidak mungkin memberikan informasi yang kurang bagus. Pemula usaha juga harus menceritakan bahwa pemula menuliskan nama keluarga atau teman dalam aplikasi agar bisa menjawab dengan benar dan tepat sehingga menguntungkan pemula usaha.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Selanjutnya, melakukan <b>pinjaman kepada lembaga keuangan yang memberikan pinjaman di mana pengusaha memiliki agunan seperti tanah dan surat berharga/securities</b> lainnya. Untuk melakukan pinjaman ini, pengusaha harus menyediakan dana minimum 20 persen dari dana yang dibutuhkan untuk membuka usaha. Bila pengusaha melakukan pinjaman, dapat dilakukan dengan bentuk perusahaan terbatas (PT) atau melakukan pinjaman konsumer seperti rumah, mobil, dan barang lainnya. Bila pengusaha ingin meminjam ke koperasi simpan pinjam, pengusaha harus menjadi anggota koperasi. Semua tindakan pengusaha harus diperhitungkan secara saksama agar mendapatkan dana tersebut. Pinjaman kepada lembaga keuangan umumnya untuk pengembangan usaha agar lebih besar dan maju. Umumnya, bank yang datang bila usaha kita sangat bagus.</div>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/09869976257998724598noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8449366977439309431.post-91577666483728868892012-01-11T23:31:00.001+07:002012-01-11T23:32:41.579+07:00Teori Permintaan Uang Menurut Keynes<div style="text-align: justify;"><a href="http://pakarcomputer.blogspot.com/2012/01/teori-permintaan-uang-menurut-keynes.html" target="_blank"><b>Informasi Bisnis : Teori Permintaan Uang Menurut Keynes</b></a> - <b>Teori keuangan</b> yang dikemukakan <b>Keynes</b> pada umumnya menerangkan 3 hal, yaitu : </div><div style="text-align: justify;">1) Tujuan-tujuan masyarakat untuk meminta (menggunakan uang)</div><div style="text-align: justify;">2) faktor-faktor yang menentukan tingkat bunga</div><div style="text-align: justify;">3) efek perubahan penawaran uang terhadap kegiatan ekonomi negara.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Terkait dengan tujuan-tujuan masyarakat untuk meminta (memegang) uang, maka dapat diklasifikasikan atas 3 motif utama, yaitu :</div><a name='more'></a><br />
<div style="text-align: justify;"><b>1. Motif transaksi </b><b>(transaction motive)</b>, motif ini timbul karena uang digunakan untuk melakukan pembayaran secara reguler terhadap transaksi yang dilakukan. Besarnya permintaan uang untuk tujuan transaksi ini ditentukan oleh besarnya tingkat pendapatan <b>(MDt = f(Y)</b>, artinya semakin besar tingkat pendapatan yang dihasilkan, maka jumlah uang diminta untuk transaksi juga mengalami peningkatan demikian sebaliknya. </div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><b>2. Motif berjaga-jaga </b><b>(precautionary motive)</b>, selain untuk membiayai transaksi, maka uang diminta pula oleh masyarakat untuk keperluan di masa mendatang yang sifatnya berjaga-jaga. Besarnya permintaan uang untuk berjaga-jaga ditentukan oleh besarnya tingkat pendapatan pula. Semakin besar tingkat pendapatan permintaan uang untuk berjaga-jaga pun semakin besar. <b>MDp = f(Y).</b></div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><b>3. Motif spekulasi (speculation motive)</b>, pada suatu sistem ekonomi modern diman lembaga keuangan masyarakat sudah mengalami perkembangan yang sangat pesat mendorong masyarakatnya untuk menggunakan uangnya bagi kegiatan spekulasi, yaitu disimpan atau digunakan untuk membeli surat-surat berharga, seperti obligasi pemerintah, saham, atau instrumen lainnya. Faktor yang mempengaruhi besarnya permintaan uang dengan motif ini adalah besarnya suku bunga, dividen surat-surat berharga, ataupun capital gain, fungsi permintaannya adalah <b>MDs = f(i)</b>.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Dari ketiga motif diatas, maka formula untuk <b>permintaan uang menurut Keynes</b> adalah:</div><div style="text-align: justify;"><b>MD = MDt + MDp + MDs</b></div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><a href="http://pakarcomputer.blogspot.com/2012/01/teori-permintaan-uang-menurut-keynes.html" target="_blank"><b>Teori Permintaan Uang Setelah Keynes</b></a></div><div style="text-align: justify;"><b>Teori permintaan</b> setelah <b>Keynes</b> adalah <b>teori permintaan uang untuk tujuan transaksi oleh Baumol</b> :</div><div style="text-align: justify;">R= (n-1)iY/2n = iY/2n2</div><div style="text-align: justify;">Sedangkan <b>teori permintaan uang untuk spekulasi</b> dijelaskan oleh Tobin :</div><div style="text-align: justify;">E = i+g</div><div style="text-align: justify;">Dimana :</div><div style="text-align: justify;">i = Bunga</div><div style="text-align: justify;">g = Keuntungan modal</div><div style="text-align: justify;">Sehingga orang yang memegang surat berharga sejumlah (B) mengharapkan memperoleh pendapatan total (RT) sebesar :</div><div style="text-align: justify;">RT = B x e = B (i+g)</div><div style="text-align: justify;">Resiko total (T) yang dialami seseorang yang memegang surat berharga sejumlah (B) adalah, sedang (δg) adalah resiko yang dihadapi dalam memegang surat berharga</div><div style="text-align: justify;">T = B x δg dan B = T/δg</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Memasukkan persamaan B = T/δg ke persamaan sebelumnya, maka diperoleh </div><div style="text-align: justify;">RT = T (i+g)/ δg</div><div style="text-align: justify;">Menurut Friedman, seseorang atau perusahaan memegang uang tunai lebih kepada alasan kepuasan (utility) sebagaimana barang tahan lama lainnya. Formula :</div><div style="text-align: justify;">Md = k(r1,.........,rj)y</div><div style="text-align: justify;">Dimana :</div><div style="text-align: justify;">Md : Permintaan uang tunai</div><div style="text-align: justify;">r : tingkat pengembalian (rate of return)</div><div style="text-align: justify;">1,…..j : jenis kekayaan, termasuk tingkat bunga</div><div style="text-align: justify;">Menurut Friedman jumlah uang yang diminta tergantung tingkat pendapatan nasional. Perbedaan friedman dan Keynes adalah Friedman menyatakan bahwa nilai k bukan sesuatu yang konstan. Nilai k dapat berubah-ubah tergantung perubahan tingkat bunga dan faktor lain yang dapat diramalkan, dan Friedman tidak menganggap bahwa pendapatan selalu terjadi pada tingkat full employment, tapi bisa saja terjadi pada tingkat di bawah full employment.</div>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/09869976257998724598noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8449366977439309431.post-6421383554710797882012-01-10T22:04:00.001+07:002012-01-10T22:05:14.626+07:00Analisis Usaha Minuman Sari Jeruk Nipis<div style="text-align: justify;"><b>Informasi Bisnis Terkini : <a href="http://pakarcomputer.blogspot.com/2012/01/analisis-usaha-minuman-sari-jeruk-nipis.html" target="_blank">Analisis Usaha Minuman Sari Jeruk Nipis</a></b> - Anda tentu tahu <b>jeruk nipis </b>yang berbentuk bulat lonjong berwarna kekuningan jika telah matang dan rasanya agak asam. Selain lebih banyak dikenal sebagai penambah bumbu masakan, saat ini <b>jeruk nipis</b> juga sedang digembar-gemborkan sebagai bahan baku utama kosmetik dengan janji membuat kulit kita menjadi lebih halus dan bebas jerawat.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Ternyata, selain dua manfaat diatas, <b>jeruk nipis </b>juga dapat digunakan sebagai bahan baku <b>minuman segar</b>. Seperti contohnnya, saat ini telah beredar jenis <b>minuman</b> berbahan baku <b>jeruk nipis</b> yang diperankan oleh model <b>Putri Kecantikan Sejagad</b>. Tak kalah dengan <b>minuman jeruk nipis</b> yang sering diiklankan di media cetak dan elektronik, di Kabupaten Kuningan pun terdapat beberapa produsen pembuat jenis minuman serupa yang berbahan baku <b>jeruk nipis</b>.</div><a name='more'></a><br />
<div style="text-align: justify;"><b>Usaha</b> ini memiliki <b>prospek penjualan</b> yang cukup menguntungkan. Supaya tidak penasaran, kita lihat saja dari <a href="http://pakarcomputer.blogspot.com/2012/01/analisis-usaha-minuman-sari-jeruk-nipis.html" target="_blank"><b>analisis usaha pembuatan minuman sari jeruk nipis</b></a> dari salah satu <b>produsen jeruk nipis</b> unggulan di Kabupaten Kuningan.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><b>ANALISIS PEMBUATAN MINUMAN SARI JERUK NIPIS</b></div><div style="text-align: justify;"><b>HARGA JUAL PRODUK</b> : Rp. 2000,- Per Botol</div><div style="text-align: justify;"><b>KAPASITAS PRODUKSI/HARI</b> : Rp. 2.750,- Botol</div><div style="text-align: justify;"><b>1 Biaya Produksi </b></div><div style="text-align: justify;">a. Biaya Tetap </div><div style="text-align: justify;">- Peralatan Rp 145,850</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">b. Biaya Tidak Tetap </div><div style="text-align: justify;">- Bahan baku Rp 2,170,000</div><div style="text-align: justify;">- Bahan bakar dan Listrik Rp 75,000</div><div style="text-align: justify;">- Tenaga kerja Rp 337,500</div><div style="text-align: justify;">- Kemasan Rp 402,500</div><div style="text-align: justify;">Total Rp 2,985,000</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Total Biaya Produksi Rp 3,130,850</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><b>2 Keuntungan per bulan </b></div><div style="text-align: justify;">Penerimaan Rp 5,500,000</div><div style="text-align: justify;">Keuntungan Rp 2,369,150</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><b>3 Break Een Point (BEP) </b></div><div style="text-align: justify;">a. BEP harga Rp 1,138.49</div><div style="text-align: justify;">b. BEP olume produksi (Kg) 1,565.43</div><div style="text-align: justify;"><b>4 B/C Ratio</b> 0.757</div><div style="text-align: justify;"><b>5 Return of Inestment (ROI)</b> (%) 75.67</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><b>Asumsi Pembuatan Sari Jeruk Nipis</b></div><div style="text-align: justify;">1. Inestasi bangunan dan peralatan berupa (mesin press jeruk, mesin pencampur, UV ilter dll)</div><div style="text-align: justify;">sebesar Rp. 700.000.000</div><div style="text-align: justify;">Asumsi masa penggunaan sekitar 20 tahun, dengan intensitas penggunaan</div><div style="text-align: justify;">20 hari per bulan. Jadi asumsi jumlah pemakaian sekitar 4800 kali.</div><div style="text-align: justify;">Asumsi biaya pemakaian = Rp.700.000.000/4800 kali = Rp. 145,850/ 1 kali produksi</div><div style="text-align: justify;">2. Kapasitas produksi per 1 kali produksi sekitar 2750 botol <b>minuman jeruk nipis</b></div><div style="text-align: justify;">3. Bahan baku utama berupa <b>jeruk nipis</b> dan gula putih</div><div style="text-align: justify;">4. Kemasan botol, dikemas dalam bronjong yang terbuat dari bambu isi 5 botol atau</div><div style="text-align: justify;">dus isi 10 dan 25 botol.</div><div style="text-align: justify;">5. Jumlah tenaga kerja 15 orang.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: center;"><i>Semoga Bermanfaat...</i></div>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/09869976257998724598noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8449366977439309431.post-90375150441654203122010-11-07T22:51:00.000+07:002010-11-07T22:51:51.050+07:00Prospek Usaha Budidaya Ikan Hiu<div style="text-align: justify;">SETELAH mendapatkan ide dari peluang usaha di bidang makanan dan minuman, saat ini kita akan membahas sebuah peluang usaha di bidang budidaya. Untuk lebih mempersingkat waktu, Kita langsung kupas peluang usaha dari <b>“BUDIDAYA IKAN HIU HIAS”.</b></div><div style="text-align: justify;"></div><a name='more'></a><br />
<br />
<div style="text-align: justify;">Walaupun terkesan ganas tetapi ikan ini dapat dibudidayakan baik lokal maupun luar negeri. Meskipun perawatannya bisa dilakukan ketika tidak sedang bekerja, tetapi lebih baik menggunakan jasa pegawai.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><b>KONSUMEN</b></div><div style="text-align: justify;">Konsumen kita adalah para pecinta ikan hias baik dalam maupun luar negeri. ada juga restauran penjual ikan hiu.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><b>BAGAIMANA MEMULAI</b></div><div style="text-align: justify;">Siapkan akuarium dengan ukuran minimal 180 x 70 x 70 cm. Bibit dapat diperoleh di Lampung dan Kepulauan Bangka. Hiu dengan panjang 60 cm Rp 600 ribu, jika ingin di ekspor harganya dapat dijual Rp 700 ribu.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><b>HAMBATAN</b></div><div style="text-align: justify;">Hambatan yang terjadi adalah pada saat memelihara dan menjualnya karena konsumen golongan menengah keatas.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><b>KUNCI SUKSES</b></div><div style="text-align: justify;">harus mempelajari bagaimana merawat dan membudidayakan ikan dengan baik. Pemasarannya dapat dilakukan dengan membagikan brosur dan mengikuti pameran.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><b>Tips MEMELIHARA IKAN HIU</b></div><div style="text-align: justify;">1. Pemberian makan yang baik adalah 2 x sehari pagi dan sore berupa ikan mas dan udang.</div><div style="text-align: justify;">2. Arus air 3 x lebih besar dari ikan air tawar</div><div style="text-align: justify;">3. Penggantian air harus rutin dalam 2 sampai 3 buln sekali.</div><div style="text-align: right;"><b><i><span class="Apple-style-span" style="font-size: small;"><a href="http://peluangusahamu.com/">Sumber</a></span></i></b></div>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/09869976257998724598noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8449366977439309431.post-63320837624531784782010-11-07T03:07:00.001+07:002012-01-10T21:43:39.916+07:00Teori Bagi Hasil dan Skema Mudharabah Pada Bank Syariah<div style="color: black; font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; font-size: 14px; font-style: normal; margin: 0.5em 0px; text-align: center;"><b>Teori Bagi Hasil (Mudharabah) dan Profit Margin Pada Bank Syariah :</b></div><div style="color: black; font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; font-size: 14px; font-style: normal; font-weight: normal; margin: 0.5em 0px; text-align: center;"><a href="http://allif.net/wp-content/uploads/2010/04/SnapShot.png" style="color: #a80510; text-decoration: underline;"><img alt="" class="size-full wp-image-83 aligncenter" height="287" src="http://allif.net/wp-content/uploads/2010/04/SnapShot.png" style="border-width: 0px; display: block; margin: 1em auto;" title="SnapShot" width="429" /></a></div><div style="color: black; font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; font-size: 14px; font-style: normal; font-weight: normal; margin: 0.5em 0px; text-align: justify;"><b></b></div><a name='more'></a><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"><b><br />
</b></div><div style="color: black; font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; font-size: 14px; font-style: normal; font-weight: normal; margin: 0.5em 0px; text-align: justify;"><b>SISTEM DAN PERHITUNGAN BAGI HASIL</b></div><div style="color: black; font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; font-size: 14px; font-style: normal; margin: 0.5em 0px; text-align: justify;"><b>1. Dari Sudut Pandang Nasabah Sebagai Investor</b><br />
-Mudharabah Muqayyadah off Balance Sheet (Chanelling)<br />
-Mudharabah Muqayyadah on Balance Sheet (Executing)<br />
-Mudharabah Mutlaqah<br />
<b>2. Dari Sudut Pandang Bank</b><br />
-Perhitungan Saldo Akhir Bulan<br />
-Perhitungan Saldo Rata-rata Harian</div><div style="color: black; font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; font-size: 14px; font-style: normal; font-weight: normal; margin: 0.5em 0px; text-align: justify;"><span id="more-82"></span><a href="http://allif.net/wp-content/uploads/2010/04/SnapShot1.png" style="color: #a80510; text-decoration: underline;"><img alt="" class="aligncenter size-full wp-image-84" height="244" src="http://allif.net/wp-content/uploads/2010/04/SnapShot1.png" style="border-width: 0px; display: block; margin: 1em auto;" title="SnapShot1" width="517" /></a></div><div style="color: black; font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; font-size: 14px; font-style: normal; font-weight: normal; margin: 0.5em 0px; text-align: justify;"><a href="http://allif.net/wp-content/uploads/2010/04/SnapShot2.png" style="color: #a80510; text-decoration: underline;"><img alt="" class="aligncenter size-full wp-image-85" height="330" src="http://allif.net/wp-content/uploads/2010/04/SnapShot2.png" style="border-width: 0px; display: block; margin: 1em auto;" title="SnapShot2" width="447" /></a></div><div style="color: black; font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; font-size: 14px; font-style: normal; margin: 0.5em 0px; text-align: justify;"><b>KASUS MENGHITUNG BUNGA</b><br />
<b><u>Kasus : </u></b><br />
Pada tanggal 1 Mei 2002, Bapak Johanes membuka deposito sebesar Rp. 10.000.000, jangka waktu satu bulan, dengan tingkat bunga 9% p.a. Berapa bunga yang diperoleh pada saat jatuh tempo?<br />
JAWAB<br />
Bunga yang diperoleh bapak Johanes adalah:<br />
Rp. 10.000.000 x 31 hari x 9% / 365 hari = Rp. 76.438</div><div style="color: black; font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; font-size: 14px; font-style: normal; margin: 0.5em 0px; text-align: justify;"><br />
<b>KASUS BAGI HASIL DEPOSITO</b><br />
<b><u>Kasus :</u></b><br />
Bapak Ahmad membuka deposito sebesar Rp. 10.000.000, jangka waktu satu bulan (tanggal 1 Mei s/d 1 Juni 2003), nisbah bagi hasil antara nasabah dan bank 57% : 43%. Jika keuntungan bank yang diperoleh untuk deposito satu bulan per 31 Mei 2003 adalah Rp. 20.000.000 dan total deposito jangka waktu satu bulan adanya Rp. 950.000.000, berapa keuntungan yang diperoleh bapak Ahmad?</div><div style="color: black; font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; font-size: 14px; font-style: normal; margin: 0.5em 0px; text-align: justify;"><br />
<b>JAWAB</b><br />
Bagi hasil yang diperoleh bapak Ahmad adalah:<br />
(Rp. 10 juta/Rp. 950 juta) x Rp. 20 juta x 57% = Rp. 120.000</div><div style="color: black; font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; margin: 0.5em 0px; text-align: justify;"><br />
</div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: center;"><i><span class="Apple-style-span" style="font-size: small;">SEMOGA BERMANFAAT BAGI PEMBACA…. </span></i></div>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/09869976257998724598noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8449366977439309431.post-84749052565685917082010-11-05T23:40:00.001+07:002010-11-05T23:40:07.104+07:00Pengertian Merger<div style="text-align: justify;">Pada dasarnya <b>merger adalah</b> suatu keputusan untuk mengkombinasikan/menggabungkan dua atau lebih perusahaan menjadi satu perusahaan baru. Dalam konteks bisnis, <b>merger adalah</b> suatu transaksi yang menggabungkan beberapa unit ekonomi menjadi satu unit ekonomi yang baru. Proses merger umumnya memakan waktu yang cukup lama, karena masing-masing pihak perlu melakukan negosiasi, baik terhadap aspek-aspek permodalan maupun aspek manajemen, sumber daya manusia serta aspek hukum dari perusahaan yang baru tersebut. Oleh karena itu, penggabungan usaha tersebut dilakukan secara drastis yang dikenal dengan akuisisi atau pengambilalihan suatu perusahaan oleh perusahaan lain. </div><a name='more'></a><br />
<div style="text-align: justify;"><b>Merger, konsolidasi, akuisisi</b> adalah hal yang sangat umum dilakukan agar perusahaan dapat memenangkan persaingan, serta terus tumbuh dan berkembang.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Joseph F. Sinkey (1983), menjelaskan motivasi yang mendorong bank untuk melakukan merger, antara lain:</div><div style="text-align: justify;">1. Untuk mendapatkan kesempatan beroperasi dalam skala usaha yang hemat,</div><div style="text-align: justify;">2. Guna meningkatkan pangsa pasar,</div><div style="text-align: justify;">3. Menghilangkan tidak efisien melalui operasional dan pengendalian finansial yang lebih baik,</div><div style="text-align: justify;">4. Kesempatan menggabungkan sumber daya ataupun pasar yang dimiliki masing-masing Bank. Selain itu masih terdapat beberapa faktor yang mendorong motivasi untuk merger, seperti: upaya diversifikasi, menurunkan biaya dana, dan menaikkan harga saham secara emosi (bootstrapping of earning per share) karena adanya pengumuman akan merger bagi Bank publik.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Merger merupakan salah satu pilihan terbaik untuk memperkuat fondasi bisnis, jika merger tersebut dapat memberikan sinergi. Sutan Remy Syahdeini dalam makalah berjudul “Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank” memberikan definisi merger atau penggabungan usaha adalah penggabungan dari dua Bank atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu Bank dan melikuidasi Bank-bank lainnya.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><b>Prasyarat melakukan merger</b></div><div style="text-align: justify;"><b>Hazel J.Johnson (1995) </b>menyatakan, <b>prasyarat</b> yang harus dianalisis terlebih dahulu dari kedua Bank yang akan melakukan <b>merger</b> adalah:</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">1. Kondisi keuangan masing-masing Bank, <b>merger</b> sesama bank sehat atau karena collapse</div><div style="text-align: justify;">2. Kecukupan modal</div><div style="text-align: justify;">3. Manajemen, baik sebelum atau sesudah <b>merger</b></div><div style="text-align: justify;">4. Apakah <b>merger</b> dapat memberi manfaat bagi pengguna jasa Bank tersebut</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><b>Johnson</b> lebih lanjut menyatakan setiap lembaga yang akan melakukan merger, pada umumnya mempunyai beberapa isu penting yang relevan untuk dianalisis sebelum merger dilakukan, antara lain:</div><div style="text-align: justify;"></div><ul><li>Kapan waktu yang tepat untuk melakukan <b>merger</b>?</li>
<li>Bagaimana mengidentifikasi kecocokan pasangan (partner) untuk <b>merge</b>r?</li>
<li>Bagaimana mengkomunikasikan dengan baik atas rencana merger ini kepada seluruh pihak yang berkepentingan agar niat <b>merger</b> mempunyai dampak yang positif di pasar?</li>
<li>Bagaimana melakukan cara, yang akan dilakukan untuk konsolidasi diantara Bank yang <b>merger</b>?</li>
</ul><br />
<div style="text-align: justify;"><b>Evaluasi keberhasilan dan kegagalan merger</b></div><div style="text-align: justify;">Membuat proyeksi keberhasilan merger penting dilaksanakan, sebelum merger dilakukan secara legal. Tahapan diawali dengan due diligence (uji tuntas) atas perusahaan yang akan dikonsolidasikan. Penilaian dilakukan atas sinergi yang akan diperoleh, dilihat dari sinergi operasional dan sinergi finansial. Sinergi operasional, umumnya dengan membandingkan sumber daya masing-masing perusahaan, antara lain: Visi Misi dan tujuan perusahaan, perencanaan strategik, Sumber Daya Manusia, jaringan, pangsa pasar, Informasi Teknologi yang digunakan, dan budaya kerja masing-masing perusahaan.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><b>Evaluasi finansial</b>, didasarkan atas: analisis laporan keuangan perusahaan, berupa neraca dan laba rugi, baik yang berupa on atau off balance sheet, serta fee based income. Metoda yang digunakan bermacam-macam, salah satunya menitik beratkan pada <b>cash flow</b>, sebagai berikut:</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">1. Analisis proyeksi arus kas dengan menggunakan diskon faktor sesuai biaya dana perusahaan (Discounted cash flow approach)</div><div style="text-align: justify;">2. Analisis yang didasakan atas ratio harga saham dengan pendapatan (Price Earning Ratio) dibandingkan dengan nilai P/E dari perusahaan sejenis</div><div style="text-align: justify;">3. Penilaian atas dasar nilai buku,yang beberapa pos dari neraca disesuaikan dengan perkiraan risiko yang mungkin ada sehingga mengurangi nilai buku (Adjusted book value)</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><b>Banyak perusahaan atau Bank yang mengalami kegagalan saat dilakukan merger, disebabkan, antara lain:</b></div><div style="text-align: justify;">1. Harga yang ditetapkan saat dilakukan merger terlalu tinggi akibat analisis sebelumnya tidak akurat</div><div style="text-align: justify;">2. Sumber pembiayaan merger berasal dari pinjaman berbiaya tinggi</div><div style="text-align: justify;">3. Asumsi yang salah dengan mengharapkan booming market, yang ternyata terjadi sebaliknya</div><div style="text-align: justify;">4. Tergesa-gesa, sebelum dilakukan uji tuntas dengan baik</div><div style="text-align: justify;">5. Perbedaan kedua perusahaan terlalu besar</div><div style="text-align: justify;">6. Budaya kerja tak dapat disatukan</div><div style="text-align: justify;">7. Krisis manajerial karena ingin mempertahankan semua manajemen yang ada di kedua perusahaan</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><b>Kesimpulan:</b></div><div style="text-align: justify;">1. Merger hanya akan dilakukan jika nilai dari perusahaan hasil merger lebih besar dibanding dengan jumlah nilai masing-masing perusahaan</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">V merger > V a + V b</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">V merger = nilai (value) perusahaan hasil merger</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">V a = nilai perusahaan a sebelum merger</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">V b = nilai perusahaan b sebelum merger</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">2. Walaupun hasil analisis menunjukkan bahwa hasil merger akan lebih baik, namun tetap memerlukan waktu penyesuaian, terutama untuk menyatukan budaya kerja dari kedua perusahaan</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><i><b><span class="Apple-style-span" style="font-size: small;">Sumber data:</span></b></i></div><div style="text-align: justify;"><i><span class="Apple-style-span" style="font-size: small;">1. Johnson, Hazel J. Bank Mergers, Acquisition & Strategic Alliances. New York: Richard D. Irwin, Inc., 1995</span></i></div><div style="text-align: justify;"><i><span class="Apple-style-span" style="font-size: small;">2. Sinkey, Joseph F., Jr. Commercial Bank Financial Management. New York: Macmillan Publishing Co., Inc., 1983</span></i></div><div style="text-align: justify;"><i><span class="Apple-style-span" style="font-size: small;">3. Sjahdeini, Sutan remy, Prof. DR. SH. Merger, Konsolidasi dan Akusisi Bank. Jakarta: Perpustakaan IBI. Tidak dipublikasi</span></i></div><div style="text-align: justify;"><i><span class="Apple-style-span" style="font-size: small;">4. Sumber bacaan lain, dari hasil seminar, ikut pelatihan dan lain-lain</span></i></div>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/09869976257998724598noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8449366977439309431.post-56222047792328180632010-11-05T22:59:00.000+07:002010-11-05T22:59:30.715+07:00Peran Manajemen Menurut Henry Mintzberg<div style="text-align: justify;"><b>Peran Manajemen Menurut Henry Mintzberg :</b></div><div style="text-align: justify;"><b>1. Peran Interpersonal :</b> peran hubungan personal dapat terdiri dari : </div><div style="text-align: justify;"></div><ul><li><b>figur kepala (figur head) :</b> manajer mewakili organisasi untuk kegiatan-kegiatan diluar organisasi.</li>
<li><b>pemimpin (leader) :</b> manajer mengkoordinasi, mengendalikan, memotivasi, dan mendukung bawahan-bawahannya.</li>
<li><b>penghubung (liaison) :</b> manajer menghubungkan personal-personal di semua tingkatan manajemen.<a name='more'></a></li>
</ul><br />
<div style="text-align: justify;"><b>2. Peran Informational : </b>peran dari manajer sebagai <b>pusat syaraf </b><b><i>(nerve center)</i></b> organisasi untuk menerima informasi yg paling mutakhir dan sebagai <b>penyebar <i>(disseminator)</i></b> informasi keseluruh personal di organisasi. Peran informasi lainnya adalah manajer sebagai <b>juru bicara <i>(spokesman)</i></b> untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tentang informasi yg dimilikinya.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><b>3. Peran Decisional : </b>yang dilakukan oleh manajer adalah sebagai entreprenuer, sebagai orang yg menangani gangguan, sebagai orang yg mengalokasikan sumber-sumber daya organisasi, dan sebagai negosiator jika terjadi konflik di dalam organisasi.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><b>Tahapan Pengambilan Keputusan</b></div><div style="text-align: justify;">Simon (1960) memperkenalkan empat aktivitas dalam proses pengambilan keputusan :</div><div style="text-align: justify;"><b>Intelligence :</b> Pengumpulan informasi untuk mengidentifikasikan permasalahan.</div><div style="text-align: justify;"><b>Design :</b> Tahap perancangan solusi dalam bentuk alternatif-alternatif pemecahan masalah.</div><div style="text-align: justify;"><b>Choice : </b>Tahap memilih dari solusi dari alternatif-alternatif yg disediakan.</div><div style="text-align: justify;"><b>Implementation : </b>Tahap melaksanakan keputusan dan melaporkan hasilnya. </div><div style="text-align: justify;"><br />
</div>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/09869976257998724598noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8449366977439309431.post-2319577021354836742010-11-05T02:33:00.000+07:002010-11-05T02:33:02.676+07:00Ekonomi Konvensional<div style="text-align: justify;"><b>Sistem ekonomi konvensional</b> merupakan sistem ekonomi yang banyak digunakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia. Ekonomi konvensional merupakan sistem perekonomian yang memberikan kebebasan secara penuh kepada setiap orang untuk melaksanakan kegiatan perekonomian. Sistem ekonomi konvensional menyatakan bahwa pemerintah bisa turut ambil bagian untuk memastikan kelancaran dan keberlangsungan kegiatan perekonomian yang berjalan, tetapi bisa juga pemerintah tidak ikut campur dalam ekonomi. </div><a name='more'></a>Dalam <b>ekonomi konvensional,</b> setiap warga dapat mengatur nasibnya sendiri sesuai dengan kemampuannya. Semua orang bebas bersaing dalam bisnis untuk memperoleh laba sebesar-besarnya, serta malakukan kompetisi untuk memenangkan persaingan bebas dengan berbagai cara. Hal ini mengakibatkan terbentuknya sekelompok orang yang kaya dan sekelompok orang yang miskin. Kaum kaya akan semakin kaya dan kaum miskin akan semakin miskin.<br />
<div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><b>Sistem ekonomi </b>lainnya yang sempat berkembang di dunia adalah sistem ekonomi sosialis. Sistem ekonomi sosialis merupakan suatu sistem perekonomian yang diatur oleh negara tanpa memperhatikan kebebasan individu untuk berkembang sesuai dengan potensinya. Negara menjadi penguasa penuh atas kekayaan dan perekonomian negara.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><b>Sistem ekonomi konvensional dan sosialis</b> yang berkembang saat ini, ternyata belum mampu untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. Kesejahteraan masyarakat menurut padangan konvensional saat ini menitikberatkan pada sisi materi. Pandangan ini menyatakan kesejahteraan dapat dicapai melalui pencapaian tujuan material tertentu, seperti penghapusan kemiskinan, pemenuhan kebutuhan dasar semua individu, ketersediaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan dan kesejahteraan, serta pertumbuhan yang stabil. Namun, belum ada negara yang mampu untuk mewujudkan kesejahteraan materi tersebut.</div>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/09869976257998724598noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8449366977439309431.post-8634763343297166022010-11-05T02:30:00.001+07:002010-11-05T02:33:47.863+07:00Teori Perdagangan Internasional Menurut Amir M.S<div style="text-align: justify;"><b>Teori Perdagangan Internasional</b><b> Menurut Amir M.S</b>, bila dibandingkan dengan pelaksanaan perdagangan di dalam negeri, perdagangan internasional sangatlah rumit dan kompleks. Kerumitan tersebut antara lain disebabkan karena adanya batas-batas politik dan kenegaraan yang dapat menghambat perdagangan, misalnya dengan adanya bea, tarif, atau quota barang impor. <br />
<a name='more'></a>Selain itu, kesulitan lainnya timbul karena adanya perbedaan budaya, bahasa, mata uang, taksiran dan timbangan, dan hukum dalam perdagangan.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><b>Model Ricardian</b></div><div style="text-align: justify;"></div><div style="text-align: justify;">Model Ricardian memfokuskan pada kelebihan komparatif dan mungkin merupakan konsep paling penting dalam teori pedagangan internasional. Dalam Sebuah model Ricardian, negara mengkhususkan dalam memproduksi apa yang mereka paling baik produksi. Tidak seperti model lainnya, rangka kerja model ini memprediksi dimana negara-negara akan menjadi spesialis secara penuh dibandingkan memproduksi bermacam barang komoditas. Juga, model Ricardian tidak secara langsung memasukan faktor pendukung, seperti jumlah relatif dari buruh dan modal dalam negara.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><b>Model Heckscher-Ohlin</b></div><div style="text-align: justify;"></div><div style="text-align: justify;">Model Heckscgher-Ohlin dibuat sebagai alternatif dari model Ricardian dan dasar kelebihan komparatif. Mengesampingkan kompleksitasnya yang jauh lebih rumit model ini tidak membuktikan prediksi yang lebih akurat. Bagaimanapun, dari sebuah titik pandangan teoritis model tersebut tidak memberikan solusi yang elegan dengan memakai mekanisme harga neoklasikal kedalam teori perdagangan internasional.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Teori ini berpendapat bahwa pola dari perdagangan internasional ditentukan oleh perbedaan dalam faktor pendukung. Model ini memperkirakan kalau negara-negara akan mengekspor barang yang membuat penggunaan intensif dari faktor pemenuh kebutuhan dan akan mengimpor barang yang akan menggunakan faktor lokal yang langka secara intensif. Masalah empiris dengan model H-o, dikenal sebagai Pradoks Leotief, yang dibuka dalam uji empiris oleh Wassily Leontief yang menemukan bahwa Amerika Serikat lebih cenderung untuk mengekspor barang buruh intensif dibanding memiliki kecukupan modal.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><b>Faktor Spesifik</b></div><div style="text-align: justify;"></div><div style="text-align: justify;">Dalam model ini, mobilitas buruh antara industri satu dan yang lain sangatlah mungkin ketika modal tidak bergerak antar industri pada satu masa pendek. Faktor spesifik merujuk ke pemberian yaitu dalam faktor spesifik jangka pendek dari produksi, seperti modal fisik, tidak secara mudah dipindahkan antar industri. Teori mensugestikan jika ada peningkatan dalam harga sebuah barang, pemilik dari faktor produksi spesifik ke barang tersebut akan untuk pada term sebenarnya. Sebagai tambahan, pemilik dari faktor produksi spesifik berlawanan (seperti buruh dan modal) cenderung memiliki agenda bertolak belakang ketika melobi untuk pengednalian atas imigrasi buruh. Hubungan sebaliknya, kedua pemilik keuntungan bagi pemodal dan buruh dalam kenyataan membentuk sebuah peningkatan dalam pemenuhan modal. Model ini ideal untuk industri tertentu. Model ini cocok untuk memahami distribusi pendapatan tetapi tidak untuk menentukan pola pedagangan.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><b>Model Gravitasi</b></div><div style="text-align: justify;"></div><div style="text-align: justify;">Model gravitasi perdagangan menyajikan sebuah analisa yang lebih empiris dari pola perdagangan dibanding model yang lebih teoritis diatas. Model gravitasi, pada bentuk dasarnya, menerka perdagangan berdasarkan jarak antar negara dan interaksi antar negara dalam ukuran ekonominya. Model ini meniru hukum gravitasi Newton yang juga memperhitungkan jarak dan ukuran fisik diantara dua benda. Model ini telah terbukti menjadi kuat secara empiris oleh analisa ekonometri. Faktor lain seperti tingkat pendapatan, hubungan diplomatik, dan kebijakan perdagangan juga dimasukkan dalam versi lebih besar dari model ini.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><b>Manfaat perdagangan internasional</b></div><div style="text-align: justify;"></div><div style="text-align: justify;">Menurut Sadono Sukirno, manfaat perdagangan internasional adalah sebagai berikut.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"></div><div style="text-align: justify;"><b>1. Memperoleh barang yang tidak dapat diproduksi di negeri sendiri</b></div><div style="text-align: justify;">Banyak faktor-faktor yang mempengaruhi perbedaan hasil produksi di setiap negara. Faktor-faktor tersebut diantaranya : Kondisi geografi, iklim, tingkat penguasaan iptek dan lain-lain. Dengan adanya perdagangan internasional, setiap negara mampu memenuhi kebutuhan yang tidak diproduksi sendiri.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"></div><div style="text-align: justify;"><b>2. Memperoleh keuntungan dari spesialisasi</b></div><div style="text-align: justify;">Sebab utama kegiatan perdagangan luar negeri adalah untuk memperoleh keuntungan yang diwujudkan oleh spesialisasi. Walaupun suatu negara dapat memproduksi suatu barang yang sama jenisnya dengan yang diproduksi oleh negara lain, tapi ada kalanya lebih baik apabila negara tersebut mengimpor barang tersebut dari luar negeri.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"></div><div style="text-align: justify;"><b>3. Memperluas pasar dan menambah keuntungan</b></div><div style="text-align: justify;">Terkadang, para pengusaha tidak menjalankan mesin-mesinnya (alat produksinya) dengan maksimal karena mereka khawatir akan terjadi kelebihan produksi, yang mengakibatkan turunnya harga produk mereka. Dengan adanya perdagangan internasional, pengusaha dapat menjalankan mesin-mesinnya secara maksimal, dan menjual kelebihan produk tersebut keluar negeri.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"></div><div style="text-align: justify;"><b>4. Transfer teknologi modern</b></div><div style="text-align: justify;">Perdagangan luar negeri memungkinkan suatu negara untuk mempelajari teknik produksi yang lebih efesien dan cara-cara manajemen yang lebih modern.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><b>Faktor pendorong</b></div><div style="text-align: justify;"></div><div style="text-align: justify;">Banyak faktor yang mendorong suatu negara melakukan perdagangan internasional, di antaranya sebagai berikut :</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">* Untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa dalam negeri</div><div style="text-align: justify;">* Keinginan memperoleh keuntungan dan meningkatkan pendapatan negara</div><div style="text-align: justify;">* Adanya perbedaan kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mengolah sumber daya ekonomi</div><div style="text-align: justify;">* Adanya kelebihan produk dalam negeri sehingga perlu pasar baru untuk menjual produk tersebut.</div><div style="text-align: justify;">* Adanya perbedaan keadaan seperti sumber daya alam, iklim, tenaga kerja, budaya, dan jumlah penduduk yang menyebabkan adanya perbedaan hasil produksi dan adanya keterbatasan produksi.</div><div style="text-align: justify;">* Adanya kesamaan selera terhadap suatu barang.</div><div style="text-align: justify;">* Keinginan membuka kerja sama, hubungan politik dan dukungan dari negara lain.</div><div style="text-align: justify;">* Terjadinya era globalisasi sehingga tidak satu negara pun di dunia dapat hidup sendiri.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><b>Peraturan/Regulasi Perdagangan Internasional</b></div><div style="text-align: justify;"></div><div style="text-align: justify;">Umumnya perdagangan diregulasikan melalui perjanjian bilatera antara dua negara. Selama berabad-abad dibawah kepercayaan dalam Merkantilisme kebanyakan negara memiliki tarif tinggi dan banyak pembatasan dalam perdagangan internasional. pada abad ke 19, terutama di Britania, ada kepercayaan akan perdagangan bebas menjadi yang terpenting dan pandangan ini mendominasi pemikiran diantaranegara barat untuk beberapa waktu sejak itu dimana hal tersebut membawa mereka ke kemunduran besar Britania. Pada tahun-tahun sejak Perang Dunia II, perjanjian multilateral kontroversial seperti GATT dab WTO memberikan usaha untuk membuat regulasi lobal dalam perdagangan internasional. Kesepakatan perdagangan tersebut kadang-kadang berujung pada protes dan ketidakpuasan dengan klaim dari perdagangan yang tidak adil yang tidak menguntungkan secara mutual.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Perdagangan bebas biasanya didukung dengan kuat oleh sebagian besar negara yang berekonomi kuat, walaupun mereka kadang-kadang melakukan proteksi selektif untuk industri-industri yang penting secara strategis seperti proteksi tarif untuk agrikultur oleh Amerika Serikat dan Eropa. Belanda dan Inggris Raya keduanya mendukung penuh perdagangan bebas dimana mereka secara ekonomis dominan, sekarang Amerika Serikat, Inggris, Australia dan Jepang merupakan pendukung terbesarnya. Bagaimanapun, banyak negara lain (seperti India, Rusia, dan Tiongkok) menjadi pendukung perdagangan bebas karena telah menjadi kuat secara ekonomi. Karena tingkat tarif turun ada juga keinginan untuk menegosiasikan usaha non tarif, termasuk investasi luar negri langsung, pembelian, dan fasilitasi perdagangan. Wujud lain dari biaya transaksi dihubungkan dnegan perdagangan pertemuan dan prosedur cukai.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Umumnya kepentingan agrikultur biasanya dalam koridor dari perdagangan bebas dan sektor manufaktur seringnya didukung oleh proteksi. Ini telah berubah pada beberapa tahun terakhir, bagaimanapun. Faktanya, lobi agrikultur, khususnya di Amerika Serikat, Eropa dan Jepang, merupakan penanggung jawab utama untuk peraturan tertentu pada perjanjian internasional besar yang memungkinkan proteksi lebih dalam agrikultur dibandingkan kebanyakan barang dan jasa lainnya.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Selama reses ada seringkali tekanan domestik untuk meningkatkan arif dalam rangka memproteksi industri dalam negri. Ini terjadi di seluruh dunia selama Depresi Besar membuat kolapsnya perdagangan dunia yang dipercaya memperdalam depresi tersebut.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Regulasi dari perdagangan internasional diselesaikan melalui World Trade Organization pada level global, dan melalui beberapa kesepakatan regional seperti MerCOSUR di Amerika Selatan, NAFTA antara Amerika Serikat, Kanada dan Meksiko, dan Uni Eropa anatara 27 negara mandiri. Pertemuan Buenos Aires tahun 2005 membicarakan pembuatan dari Free Trade Area of America (FTAA) gagal total karena penolakan dari populasi negara-negara Amerika Latin. Kesepakatan serupa seperti MAI (Multilateral Agreement on Invesment) juga gagal pada tahun-tahun belakangan ini.<br />
<div style="text-align: right;"><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Perdagangan_internasional"><span style="font-size: x-small;"><i><b>Sumber</b></i></span></a></div></div>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/09869976257998724598noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8449366977439309431.post-75645009412290135752010-11-05T02:17:00.000+07:002010-11-05T02:17:43.740+07:00Ekonomi Syariah<div style="text-align: justify;"><b>Ekonomi syariah</b> merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam. <b>Ekonomi syariah</b> atau sistim ekonomi koperasi berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare State). Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah</div><div style="text-align: justify;"></div><a name='more'></a><br />
<br />
<div style="text-align: justify;"><b>Ciri khas Ekonomi Syariah</b></div><div style="text-align: justify;">Tidak banyak yang dikemukakan dalam Al Qur'an, dan hanya prinsip-prinsip yang mendasar saja. Karena alasan-alasan yang sangat tepat, Al Qur'an dan Sunnah banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya kaum Muslim berprilaku sebagai produsen, konsumen dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi. Sebagaimana diungkapkan dalam pembahasan diatas, ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Selain itu, ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara lain:</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">1. Kesatuan (unity)</div><div style="text-align: justify;">2. Keseimbangan (equilibrium)</div><div style="text-align: justify;">3. Kebebasan (free will)</div><div style="text-align: justify;">4. Tanggungjawab (responsibility)</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Manusia sebagai wakil (khalifah) Tuhan di dunia tidak mungkin bersifat individualistik, karena semua (kekayaan) yang ada di bumi adalah milik Allah semata, dan manusia adalah kepercayaannya di bumi. Didalam menjalankan kegiatan ekonominya, Islam sangat mengharamkan kegiatan riba, yang dari segi bahasa berarti "kelebihan". Dalam Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 275 disebutkan bahwa Orang-orang yang makan (mengambil) riba. Riba itu ada dua macam : nasiah dan fadhi. Riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Riba fadhi ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><b>Tujuan Ekonomi Islam</b></div><div style="text-align: justify;">Ekonomi Islam mempunyai tujuan untuk memberikan keselarasan bagi kehidupan di dunia. Nilai Islam bukan semata-semata hanya untuk kehidupan muslim saja, tetapi seluruh mahluk hidup di muka bumi. Esensi proses Ekonomi Islam adalah pemenuhan kebutuhan manusia yang berlandaskan nilai-nilai Islam guna mencapai pada tujuan agama (falah). Ekonomi Islam menjadi rahmat seluruh alam, yang tidak terbatas oleh ekonomi, sosial, budaya dan politik dari bangsa. Ekonomi Islam mampu menangkap nilai fenomena masyarakat sehingga dalam perjalanannya tanpa meninggalkan sumber hukum teori ekonomi Islam, bisa berubah.</div><div style="text-align: right;"><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Ekonomi_syariah"><span style="font-size: x-small;"><i><b>Sumber </b></i></span></a></div>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/09869976257998724598noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8449366977439309431.post-15824244050264890512010-11-05T02:03:00.001+07:002010-11-05T02:05:41.791+07:00Teori Uang Dalam Ekonomi Syariah<div style="text-align: justify;"><b>Uang, Fungsi Uang dan Nilai Waktu dalam Islam</b></div><div style="text-align: justify;">Pada awalnya manusia memenuhi kebutuhannya sendiri yang dikenal dengan periode prabarter. Namun dengan semakin bertambahnya keutuhan dan jumlah manusia, maka terjadi pertukaran banrang yang disebut dengan barter. Seiring dengan kemajuan zaman, merupakan suatu hal yang tidak praktis jika seseorang harus menemukan orang yang barang yang dibutuhkannya dan di waktu bersamaan membutuhkan barang dan jasa yang dimilikinya (double coincidence of wants). </div><a name='more'></a>Dan ini akan mempersulit muamalah antar manusia. Karenanya diperlukan suatu alat tukar yang dapat diterima oleh semua pihak. Alat tukar demikian disebut uang. Pertama kali, uang dikenal dalam peradaban Sumeria dan Babylonia. Dalam penggunaan uang, bangsa Arab telah mengenal solidus, mata uang emas yang dipakai sejak zaman Romawi, dan dirham perak yang dipakai Bangsa Persia, sebelum Islam datang. Setelah Islam datang, dan selama kehidupan Nabi Muhammad SAW, pemakaian solidus dan dirham tetap diteruskan.<br />
<div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Dalam Al Qur’an secara eksplisit disebutkan emas (dinar) dan perak (dirham) sebagai mata uang, sebagai harta atau sebagai lambang kekayaan yang dimiliki. Disamping disebutkan dalam ayat-ayat Al Qur’an, Dinar dan Dirham disebutkan banyak sekali dalam Hadits Nabi Muhammad SAW.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Dinar dengan Dirham, tidak ada kelebihan di antara keduanya (jika dipertukarkan); dan Dirham dengan Dinar dan tidak ada kelebihan di antara keduanya jika dipertukarkan.</div><div style="text-align: justify;">Dalam Hadits yang lain Nabi Muhammad menggunakan istilah wariq; “Uang logam perak yang jumlahnya di bawah lima auqiyah tidak ada kewajiban zakat atas nya”. (HR. Bukhari dan Muslim)</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Awwaq adalah bentuk jamak dari dari kata auqiyah yang berarti empat puluh Dirham. Dengan demikian tidak ada kewajiban zakat harta bagi orang yang memiliki harta kurang dari dua ratus Dirham.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Dalam perkembangannya kemudian uang dapat dikategorikan menjadi tiga jenis, yaitu</div><div style="text-align: justify;">1.Uang Barang (Commodity Money)</div><div style="text-align: justify;">2.Uang Tanda/Kertas (Token Money)</div><div style="text-align: justify;">3.Uang Giral (Deposit Money)</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><b>Fungsi Uang dalam Sistem Ekonomi</b></div><div style="text-align: justify;"></div><div style="text-align: justify;">Dalam Islam apapun yang berfungsi sebagai uang, maka fungsinya hanyalah sebagai media pertukaran. Salah satu karekteristik terpenting adalah uang tidak diperlukan untuk dikonsumsi, melainkan diperlukan untuk membeli barang lain sehingga kebutuham manusia dapat terpenuhi.</div><div style="text-align: justify;">Menurut Imam Al Ghazali dalam Kitabnya Ihya Ulumaddin, uang berfungsi sebagai media pertukaran namun uang tidak dibutuhkan untuk uang itu sendiri. Uang diciptakan untuk memperlancar pertukaran dan mencipatakan nilai yang wajar dari pertukaran tersebut, dan uang bukan merupakan komoditi. Uang diibaratkan cermin yang tidak mempunyai warna, tetapi dapat merefleksikan semua warna. Maknanya uang tidak mempunyai harga. Tetapi dapat merefleksikan semua harga barang. Hal ini bertentangan dengan prinsip Ekonomi Klasik yang dikenal sebagai direct utility function. Dalam ekonomi Islam, jika uang digunakan untuk membeli barang, maka barang itu yang memberikan kegunaan.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Dalam sistem perekonomian kapitalis, uang tidak hanya sebagai alat tukar yang sah (legal tender) melainkan juga sebagai komoditas. Uang juga dapat diperjualbelikan secara spot atau ditangguhkan. Ketika uang diperlakukan sebagai komoditas berkembanglah apa yang disebut dengan pasar uang. Pasar uang kemudian berkembang seiring dengan munculnya pasar derivatif yang menggunakan bunga sebagai harga dari produk-produknya. Transaksi di pasar uang dengan pasar derivatifnya sebagian besar mengandung motif spekulasi. Kondisi inilah yang menciptakan gelembung perekonomian, dimana suatu kondisi melibatkan transaksi keuangan yang besar sekali, namun sesungguhnya tidak ada isinya.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><b>Peringatan Ibnu Tamiyah Akibat Menjadikan Uang Sebagai Komoditi</b></div><div style="text-align: justify;">Dijadikannya uang sebagai komiditi telah menimbulkan dampak buruk dalam perekonomian secara global, sebagimana yang dapat diraskan pada saat ini. Namun sebenarnya, dampak tersebut sudah diingatkan oleh Ibnu Tamiyah yang lahir di zaman pemerintahan Bani Mamluk tahun 1263. Ibnu Tamiyah dalam kitabnya “Majmu’ Fatwa Syaikhul Islam) menyampaikan lima butir peringatan penting mengenai uang sebagai komoditi, yakni:</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">1.Perdagangan uang akan memicu inflasi;</div><div style="text-align: justify;">2.Hilangnya kepercayaan orang terhadap stabilitas nilai mata uang akan mengurungkan niat orang untuk melakukan kontrak jangka panjang, dan menzalimi golongan masyarakat yang berpenghasilan tetap seperti pegawai/ karyawan;</div><div style="text-align: justify;">3.Perdagangan dalam negeri akan menurun karena kekhawatiran stabilitas nilai uang;</div><div style="text-align: justify;">4.Perdagangan internasional akan menurun;</div><div style="text-align: justify;">5.Logam berharga (emas & perak) yang sebelumnya menjadi nilai intrinstik mata uang akan mengalir keluar negeri.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><b>Bahan lain untuk membuat uang</b></div><div style="text-align: justify;">Menurut Umar bin Khatab, sesungguhnya uang sebagai alat tukar tidak harus terbatas pada pada dual logam mulia saja (emas dan perak). Suatu barang yang telah berubah fungsinya menjadi alat tukar (uang) maka fungsi moneternya akan meniadakan fungsinya.</div><div style="text-align: justify;">Ibnu Taimiyah juga berpendapat bahwa uang sebagai alat tukar bahannya bias diambil dari apa saja yang menjadi kesepakatan adat (‘urf). Fungsi uang sebagai media pertukaran tidak berhubungan dengan tujuan apapun, tidak berhubungan dengan materi yang menyusunnya .</div><div style="text-align: justify;">Oleh karena itu, ketika uang kertas telah menjadi alat pembayaran yang sah, maka kedudukannya dalam hukum sama dengan kedudukan emas dan perak. Uang kertas juga diakui sebagai harta kekayaan yang harus dikeluarkan zakat dari padanya.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><b>Uang Kertas sebagai riba</b></div><div style="text-align: justify;">Penetapan nilai nominal oleh negara melalui ketetapan politik adalah menambahkan nilai pada selembar kertas menjadi jauh di atas nilai intrisiknya adalah menambahkan sesuatu dari ketiadaan. Misal nilai uang kertas Rp. 100.,- biaya untuk membuat hanya Rp. 10,-. Selisihnya adalah Rp. 90,</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><b>Nilai Waktu Uang dalam Islam</b></div><div style="text-align: justify;">Teori lain yang digunakan dalam konsep ekonomi konvensional adalah Time Value of Money. Dua hal yang menjadi alasan munculnya konsep ini adalah: presence of inflation dan preference present consumption to future consumption. Teori ini berangkat dari pemahaman bahwa uang sesuatu yang sangat berharga dan dapat berkembang dalam suatu waktu tertentu. Dengan memegang uang orang dihadapkan pada risiko berkurangnya nilai uang akibat inflasi. Sedangkan jika menyimpan uang dalam bentuk surat berharga, pemilik uang akan mendapatkan bunga yang diperkirakan diatas inflasi yang terjadi. Teori time value of money tampak tidak akurat, karena setiap investasi selalu mempunyai kemungkinan mendapat hasil positif, negatif bahkan tidak mendapat apa-apa. Dalam teori keuangan hal ini dikenal dengan istilah risk-return relation. Disamping itu kondisi ekonomi tidak selalu menghadapi masalah inflasi. Keberadaan deflasi yang seharusnya menjadi alasan munculnya negative time value of money diabaikan oleh teori konvensional.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Islam tidak mengenal konsep Time Value of Money, namun Islam mengenal konsep Economic Value of Time yang artinya bahwa yang bernilai adalah waktu itu sendiri. Islam memperbolehkan penetapan harga tangguh bayar lebih tinggi dari pada harga tunai. Zaid bin Ali Zainal Abidin bin Husin bin Ali bin Abi Thalib, cicit Rasulullah saw, adalah orang yang pertama kali menjelaskan diperbolehkannya penetapan harga tangguh bayar (Deferred Payment) lebih tinggi daripada harga tunai (Cash).</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Yang lebih menarik adalah bahwa dibolehkannya penetapan harga tangguh yang lebih tinggi itu sama sekali bukan disebabkan Time Value of Money, namun karena semata-mata ditahannya hak si penjual barang. Dapat dijelaskan di sini bahwa bila barang dijual tunai dengan untung Rp 500,00, maka si penjual dapat membeli lagi dan menjual lagi sehingga dalam satu hari itu keuntungannya adalah Rp 1000,00. Sedangkan bila dijual tangguh bayar maka hak si penjual menjadi tertahan, sehingga dia tidak dapat membeli lagi dan menjual lagi. Akibat lebih jauh dari itu, hak dari keluarga dan anak si penjual untuk makan malam pada hari itu tertahan oleh pembeli. Untuk alasan inilah, yaitu tertahannya hak penjual yang telah memenuhi kewajibannya (menyerahkan barang), maka Islam membolehkan penetapan harga tangguh lebih tinggi dari harga tunai (Drs. Zainul Arifin, MBA) .</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Ekonomi Islam memandang waktulah yang memiliki nilai ekonomis (penting). Pentingnya waktu disebutkan Allah dalam QS.Al Ashr 1-3 :</div><div style="color: blue; text-align: justify;"><i>“Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran”.</i></div><div style="text-align: justify;">Namun nilai dari waktu itu akan berbeda dari satu orang keorang lainnya, tergantung pada bagaimana seseorang memanfaatkan waktunya. Semakin efektif dan efisien, maka akan semakin tinggi nilai waktunya. Efektif dan efisien akan mendatangkan keuntungan dunia dan akhirat. Dengan demikian uang tidak memiliki nilai waktu, namun waktulah yang memiliki nilai ekonomis (economic value of time), dengan catatan bila waktu tersebut dimanfaatkan secara baik. Implikasinya, dalam bisnis akan selalu dihadapkan risiko untung dan rugi yang tidak dapat dipastikan dimasa yang akan datang, usaha yang dilakukan oleh manusia dengan sungguh-sungguh akan mendapatkan hasil yang terbaik.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><b>Teori Permintaan Uang dalam Ekonomi Konvensional</b></div><div style="text-align: justify;">Fungsi utama uang dalam teori ekonomi konvensional adalah:</div><div style="text-align: justify;">1.Sebagai alat tukar (medium of exchange) uang dapat digunakan sebagai alat untuk mempermudah pertukaran.</div><div style="text-align: justify;">2.Sebagai alat kesatuan hitung (unit of Account) untuk menentukan nilai/ harga sejenis barang dan sebagai perbandingan harga satu barang dengan barang lain.</div><div style="text-align: justify;">3.Sebagai alat penyimpan/penimbun kekayaan (Store of Value) dapat dalam bentuk uang atau barang.</div><div style="text-align: justify;">Ada beberapa teori yang digunakan untuk menjelaskan prilaku uang dalam ekonomi konvensional, antara lain:</div><div style="text-align: justify;">1.Teori Moneter Klasik. Teori permintaan uang klasik tercermin dalam teori kuantitas uang (MV = PT). Keberadaan uang tidak dipengaruhi oleh suku bunga, tetapi ditentukan oleh kecepatan perputaran uang tersebut.</div><div style="text-align: justify;">2.Teori Keynes. Menurut Keynes, motif seseorang untuk memegang uang ada tiga tujuan yaitu: Transaction motive, Precautionary motive (keperluan berjaga-jaga) dan Speculative motive. Motif transaksi dan berjagajaga ditentukan oleh tingkat pendapatan, sedangkan motif spekulasi ditentukan oleh tingkat suku bunga.</div><div style="text-align: justify;">Keynes mengatakan untuk transaksi dan berjaga-jaga permintaan uang merupakan fungsi dari pendapatan, tapi untuk tujuan spekulasi dipengaruhi oleh tingkat bunga. Sehingga fungsi Liquidity Preference digambarkan sebagai berikut:</div><div style="text-align: justify;">Md = Md(r, Y)</div><div style="text-align: justify;">Di mana Md = total permintaan uang</div><div style="text-align: justify;">r = tingkat bunga</div><div style="text-align: justify;">Y = pendapatan</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Pada ekonomi konvensional, alternative penggunaan uang lebih kepada fungsi lending daripada investasi.</div><div style="text-align: justify;">3.Teori permintaan uang setelah Keynes (Post Keynes)</div><div style="text-align: justify;">a.Teori permintaan uang untuk tujuan transaksi menurut baumol</div><div style="text-align: justify;">b.Teori permintaan uang untuk tujuan spekulasi menurut Tobin</div><div style="text-align: justify;">c.Teori permintaan uang menurut Friedman</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><b>Teori Permintaan Uang dalam Ekonomi Islam</b></div><div style="text-align: justify;">Ada dua alasan memegang uang dalam ekonomi Islam;</div><div style="text-align: justify;">1.Motivasi Transaksi</div><div style="text-align: justify;">2.Motivasi Berjaga-jaga.</div><div style="text-align: justify;">Spekulasi dalam Pengertian Keynes tidak pernah ada dalam ekonomi Islam, sehingga fungsi permintaan uang untuk tujuan spekulasi (sebagai fungsi tingkat bunga) menjadi nol.</div><div style="text-align: justify;">Permintaan uang dalam ekonomi Islam berhubungan dengan dengan tingkat pendapatan. Besarnya persediaan uang tunai yang dipegang dipengaruhi oleh tingkat pendapatan dan frekuensi pengeluaran. Analisis yang sama dapat digunakan untuk perusahaan yang memerlukan uang tunai guna pembelian bahan baku dan penerimaan dari penjualan produk dalam bentuk tunai. Kebutuhan uang tunai tersebut akan berubah dalam interval tingkat waktu dan tingkat aktivitas usaha.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Motivasi berjaga-jaga muncul karena individu dan perusahaan menganggap perlu uang tunai diluar apa yang digunakan untuk bertransaksi, guna memenuhi kewajiban dan berbagai kesempatan yang tidak disangka untuk pembelian di muka, dengan jumlah yang sangat terbatas.</div><div style="text-align: justify;">Jumlah uang yang diminta dalam ekonomi Islam hanya tediri dari dua motivasi yang telah disebutkan di atas, yang merupakan fungsi dari tingkat pendapatan, pada tingkat tertentu telah ditentukan zakat atas asset yang kurang produktif.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Suatu kenaikan pada biaya uang yang menganggur, pada tingkat pendapatan tertentu akan cenderung mengurangi jumlah uang permintaan uang.</div><div style="text-align: justify;">Suatu kenaikan pada biaya uang yang menganggur, pada tingkat pendapatan tertentu akan cendrung mengurangi jumlah permintaan uang.</div><br />
<div style="text-align: justify;"><b>Permintaan Uang dalam Ekomoni Islam</b></div><div style="text-align: justify;"></div><div style="text-align: justify;">Terkait dengan fungsi Liquidity Preference yang digambarkan Keyness, dari hasil analisa statistik, terhadap seluruh negara Islam (yang umat Islamnya lebih dari 50%), dapat disimpulkan:</div><div style="text-align: justify;">1.Permintaan uang pada negara Islam ditentukan oleh pendapatan, dalam hal ini motif transaksi dan berjaga-jaga mendominasi alasan penduduk muslim.</div><div style="text-align: justify;">2.Kekayaan merupakan determinan yang penting dalam permintaan uang pada beberapa negara</div><div style="text-align: justify;">3.Perminataan uang dalam arti sempit maupun luas tidak dipengaruhi oleh tingkat bunga sehingga implikasinya adalah :</div><div style="text-align: justify;">Preferensi umat islam berbeda dengan model Keyness, jadi motif spekulasi tidak ditemukan di negara-negara Islam</div><div style="text-align: justify;">Penghapusan tingkat bunga secara menyeluruh di negara-negara Islam tidak akan menimbulkan masalah yang serius dalam hubungannya dengan keefektifan kebijakan moneter di negara-negara tersebut.</div>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/09869976257998724598noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8449366977439309431.post-63798074534851252612010-11-04T19:05:00.000+07:002010-11-04T19:05:22.485+07:00Konsep Ekonomi Islam dalam Fiqih #2<div style="text-align: justify;"><b>FIQIH MAQASHID SYARIAH</b></div><div style="text-align: justify;"><b>Maqashid syariah</b> adalah tujuan-tujuan syariat dan rahasia-rahasia yang dimaksudkan oleh Allah dalam setiap hukum dari keseluruhan hukumNya. Inti dari tujuan syariah adalah “maslahah” atau manfaat. Keseluruhan produk hukum Islam adalah untuk kemaslahatan dan manfaat bagi manusia. Kemaslahatan manusia ini oleh Imam Ghozali dirinci dalam lima aspek kehidupan yang menjadi aspek pokok tujuan syariat. Ke lima aspek tersebut adalah: 1) terpeliharanya agama, 2) terpeliharanya jiwa, 3) terpeliharanya akal, 4) terpeliharanya keturunan, dan 5) terpeliharanya harta atau modal.</div><a name='more'></a><br />
<div style="text-align: justify;">Dalam memelihara lima aspek pokok tujuan syariat di atas, ada dua metode yang digunakan, yaitu pemeliharaan secara preventif, dan pemeliharaan secara pro aktif. Metode preventif berarti melestarikan dan memelihara lima aspek tersebut dengan melarang perbuatan-perbuatan yang berakibat bagi kerusakan lima aspek tersebut, atau dengan memberikan hukuman berupa sanksi bagi yang melanggar. Contoh dalam pemeliharaan preventif ini adalah: sanksi bagi yang meninggalkan sholat (pemeliharaan agama), larangan membunuh (pemeliharaan jiwa), larangan minum-minuman yang memabukkan (pemeliharaan akal), larangan zina (pemeliharaan keturunan), larangan makan harta orang lain secara bathil (pemeliharaan harta). Sedangkan metode pro aktif dilakukan dengan cara memberikan perintah untuk mengerjakan amalan demi terpeliharanya ke lima aspek pokok tujuan syariat. Contoh dalam pemeliharaan pro aktif ini adalah: perintah sholat (pemeliharaan agama), perintah mengkonsumsi makanan yang halal dan baik (pemeliharaan jiwa), perintah belajar (pemeliharaan akal), perintah nikah (pemeliharaan keturunan), dan perintah bekerja (pemeliharaan harta).</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Tujuan-tujuan syariah dalam ekonomi juga diatur dalam kaitannya dengan maqashid syariah. Sebagaimana aspek-aspek lain dalam kehidupan masyarakat, dalam hukum-hukum Islam yang mengatur perekonomian juga memiliki tujuan dan hikmah. Tujuan dan hikmah dalam sistem ekonomi adalah: 1) Perputaran atau sirkulasi (al tadaawul), 2) Jelas atau legal (al wudluuh), 3) Keadilan dalam harta (al adl fil al amwaal), 4) Terpeliharanya harta dengan menghindarkan dari kedzoliman.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Dalam tujuan sirkulasi, hendaknya harta atau modal yang dimiliki seseorang mengalami perputaran di tengah masyarakat dengan jalan infaq (belanja), baik infaq konsumsi, produksi, investasi maupun donasi. Tujuan jelas dan legal, ditujukan agar harta atau faktor produksi yang dimiliki oleh seseorang itu terhindar dari peluang adanya pertikaian dan perselisihan, sehingga harta tersebut mesti jelas statusnya dan legal kepemilikannya. Tujuan keadilan dalam harta adalah agar manusia menginfakkan harta tersebut melalui konsumsi, produksi investasi maupun donasi, dan menghindarkan diri dari perbuatan berlebihan atau infaq yang diharamkan oleh agama. Tujuan terpeliharanya harta dengan menghindarkan dari kedzaliman adalah melarang orang lain mengambil atau berbuat dzalim atas harta seseorang yang berakibat terjadinya kerusakan atau hilangnya harta itu.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><b>KAIDAH FIQIH DALAM TRANSAKSI EKONOMI</b></div><div style="text-align: justify;">Kegiatan ekonomi merupakan salah satu dari aspek muamalah dari sistem Islam, sehingga kaidah fiqih yang digunakan dalam mengidentifikasi transaksi-transaksi ekonomi juga menggunakan kaidah fiqih muamalah. Kaidah fiqih muamalah adalah “al ashlu fil mua’malati al ibahah hatta yadullu ad daliilu ala tahrimiha” (hukum asal dalam urusan muamalah adalah boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya). Ini berarti bahwa semua hal yang berhubungan dengan muamalah yang tidak ada ketentuan baik larangan maupun anjuran yang ada di dalam dalil Islam (Al-Qur’an maupun Al-Hadist), maka hal tersebut adalah diperbolehkan dalam Islam.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Kaidah fiqih dalam muamalah di atas memberikan arti bahwa dalam kegiatan muamalah yang notabene urusan ke-dunia-an, manusia diberikan kebebasan sebebas-bebasnya untuk melakukan apa saja yang bisa memberikan manfaat kepada dirinya sendiri, sesamanya dan lingkungannya, selama hal tersebut tidak ada ketentuan yang melarangnya. Kaidah ini didasarkan pada Hadist Rasulullah yang berbunyi: “antum a’alamu bi ‘umurid dunyakum” (kamu lebih tahu atas urusan duniamu). Bahwa dalam urusan kehidupan dunia yang penuh dengan perubahan atas ruang dan waktu, Islam memberikan kebebasan mutlak kepada manusia untuk menentukan jalan hidupnya, tanpa memberikan aturan-aturan kaku yang bersifat dogmatis. Hal ini memberikan dampak bahwa Islam menjunjung tinggi asas kreativitas pada umatnya untuk bisa mengembangkan potensinya dalam mengelola kehidupan ini, khususnya berkenaan dengan fungsi manusia sebagai khalifatul-Llah fil ‘ardlh (wakil Allah di bumi).</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Efek yang timbul dari kaidah fiqih muamalah di atas adalah adanya ruang lingkup yang sangat luas dalam penetapan hukum-hukum muamalah, termasuk juga hukum ekonomi. Ini berarti suatu transaksi baru yang muncul dalam fenomena kontemporer yang dalam sejarah Islam belum ada/dikenal, maka transaksi tersebut “dianggap” diperbolehkan, selama transaksi tersebut tidak melanggar prinsip-prinsip yang dilarang dalam Islam. Sedangkan transaksi-transaksi yang dilarang dalam Islam adalah transaksi yang disebabkan oleh faktor: 1) haram zatnya (objek transaksinya), 2) haram selain zatnya (cara bertransaksi-nya), 3) tidak sah/lengkap akadnya.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><b>Haram Zatnya (Objek Transaksinya).</b></div><div style="text-align: justify;">Dalam Islam, terdapat aturan yang jelas dan tegas mengenai obyek transaksi yang diharamkan, seperti minuman keras, daging babi, dan sebagainya. Oleh karena itu melakukan transaksi yang berhubungan dengan obyek yang diharamkan tersebut juga diharamkan. Hal ini sesuai dengan kaidah fiqih: “ma haruma fi’luhu haruma tholabuhu” (setiap apa yang diharamkan atas obyeknya, maka diharamkan pula atas usaha dalam mendapatkannya). Kaidah ini juga memberikan dampak bahwa setiap obyek haram yang didapatkan dengan cara yang baik/halal, maka tidak akan merubah obyek haram tersebut menjadi halal.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><b>Haram Selain Zatnya (Cara Bertransaksi-nya).</b></div><div style="text-align: justify;">Ada beberapa transaksi yang dilarang dalam Islam yang disebabkan oleh cara bertransaksi-nya yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip muamalah, yaitu: tadlis (penipuan), ikhtikar (rekayasa pasar dalam supply), bai’ najasy (rekayasa pasar dalam demand), taghrir (ketidakpastian), dan riba (tambahan).</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><b>Tadlis.</b> Tadlis adalah sebuah situasi di mana salah satu dari pihak yang bertransaksi berusaha untuk menyembunyikan informasi dari pihak yang lain (unknown to one party) dengan maksud untuk menipu pihak tersebut atas ketidaktahuan atas informasi tersebut. Hal ini jelas-jelas dilarang dalam Islam, karena melanggar prinsip “an taraddin minkum” (sama-sama ridlo). Informasi yang disembunyikan tersebut bisa berbentuk kuantitas (quantity), kualitas (quality), harga (price), ataupun waktu penyerahan (time of delivery) atas objek yang ditransaksikan.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><b>Ikhtikar.</b> Ikhtikar adalah sebuah situasi di mana produsen/penjual mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan cara mengurangi supply (penawaran) agar harga produk yang dijualnya naik. Ikhtikar ini biasanya dilakukan dengan membuat entry barrier (hambatan masuk pasar), yakni menghambat produsen/penjual lain masuk ke pasar agar ia menjadi pemain tunggal di pasar (monopoli), kemudian mengupayakan adanya kelangkaan barang dengan cara menimbun stock (persediaan), sehingga terjadi kenaikan harga yang cukup tajam di pasar. Ketika harga telah naik, produsen tersebut akan menjual barang tersebut dengan mengambil keuntungan yang melimpah.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><b>Bai’ Najasy.</b> Bai’ Najasy adalah sebuah situasi di mana konsumen/pembeli menciptakan demand (permintaan) palsu, seolah-olah ada banyak permintaan terhadap suatu produk sehingga harga jual produk itu akan naik. Hal ini biasanya terjadi dalam bursa saham (praktek goreng-menggoreng saham). Cara yang bisa ditempuh bermacam-macam, seperti menyebarkan isu, melakukan order pembelian, dan sebagainya. Ketika harga telah naik maka yang bersangkutan akan melakukan aksi ambil untung dengan melepas kembali barang yang sudah dibeli, sehingga akan mendapatkan keuntungan yang besar.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><b>Taghrir. </b>Taghrir adalah situasi di mana terjadi incomplete information karena adanya ketidakpastian dari kedua belah pihak yang bertransaksi. Taghrir terjadi bila pihak yang bertransaksi merubah sesuatu yang seharusnya bersifat pasti menjadi tidak pasti. Dalam hal ini ada beberapa hal yang bersifat tidak pasti, yaitu kuantitas (quantity), kualitas (quality), harga (price), ataupun waktu penyerahan (time of delivery) atas objek yang ditransaksikan.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><b>Riba.</b> Riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis, baik transaksi hutang piutang maupun jual beli. Riba dalam hutang piutang dimaksudkan untuk meminta kelebihan tertentu atas utang yang dipinjamkan pada saat awal transaksi (riba qard), atau memberikan tambahan pembayaran atas utang yang tidak bisa dikembalikan pada waktu jatuh tempo (riba jahiliyah). Riba dalam jual beli dikenakan atas pertukaran dua barang sejenis dengan timbangan/takaran yang berbeda (riba fadl), atau memberikan tambahan atas barang yang diserahkan kemudian (riba nasiah).</div><div style="text-align: justify;"></div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><b>Tidak Sah/Lengkap Akadnya</b></div><div style="text-align: justify;">Setiap transaksi yang tidak sah/lengkap akadnya, maka transaksi itu dilarang dalam Islam. Ketidaksah/lengkapan suatu transaksi bisa disebabkan oleh: rukun (terdiri dari pelaku, objek, dan ijab kabul) dan syaratnya tidak terpenuhi, terjadi ta’alluq (dua akad yang saling berkaitan), atau terjadi two in one (dua akad sekaligus). Ta’alluq terjadi bila kita dihadapkan pada dua akad yang saling dikaitkan, di mana berlakunya akad pertama tergantung pada akad kedua. Two in one terjadi bila suatu transaksi diwadahi oleh dua akad sekaligus sehingga terjadi ketidakpastian (grarar) akad mana yang harus digunakan.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><b>TEORI AKAD DALAM FIQIH EKONOMI ISLAM</b></div><div style="text-align: justify;"><b>Akad </b>adalah pertalian ijab (yang diucapkan salah satu pihak yang mengadakan kontrak) dengan qabul (yang diucapkan pihak lain) yang menimbulkan pengaruh pada obyek kontrak. Pertalian ijab dan qabul ini mengikat kedua belah pihak yang saling bersepakat, yaitu masing-masing pihak dalam akad terikat untuk melaksanakan kewajiban mereka masing-masing sesuai dengan kesepakatan. Di dalam akad, terms and condition-nya sudah ditetapkan secara rinci dan spesifik, sehingga bila salah satu atau kedua pihak yang terikat dalam akad tersebut melakukan wanprestasi (tidak dapat memenuhi kebutuhannya), maka ia/mereka akan menerima sanksi seperti dalam kesepakatan dalam akad.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Di dalam fiqih muamalah, konsep akad dibedakan dengan konsep wa’ad (janji). Wa’ad adalah janji antara satu pihak kepada pihak lainnya, yang mengikat satu pihak saja, yaitu pihak yang memberi janji berkewajiban untuk melaksanakan kewajibannya, sedangkan pihak yang diberi janji tidak memikul kewajiban apa-apa terhadap pihak lainnya. Dalam wa’ad, terms and condition-nya belum ditetapkan secara rinci dan spesifik, sehingga pihak yang melakukan wanprestasi (tidak memenuhi janjinya), hanya akan menerima sanksi moral saja tanpa ada sanksi hukum.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Akad dalam fiqih muamalah dibagi ke dalam dua bagian, yaitu akad tabarru’ dan akad tijarah. Akad tabarru’ adalah segala macam perjanjian yang menyangkut transaksi yang tidak mengejar keuntungan (non profit transaction). <b> </b></div><div style="text-align: justify;"><b>Akad tabarru’</b> dilakukan dengan tujuan tolong menolong dalam rangka berbuat kebaikan, sehingga pihak yang berbuat kebaikan tersebut tidak berhak mensyaratkan imbalan apapun kepada pihak lainnya. Imbalan dari akad tabarru’ adalah dari Allah, bukan dari manusia. Namun demikian, pihak yang berbuat kebaikan tersebut boleh meminta kepada rekan transaksi-nya untuk sekedar menutupi biaya yang dikeluarkannya untuk dapat melakukan akad, tanpa mengambil laba dari tabarru’ tersebut. Contoh dari akad tabarru’ adalah qard, wadi’ah, wakalah, rahn, hibah, dan sebagainya.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><b>Akad tijarah</b> adalah segala macam perjanjian yang menyangkut transaksi yang mengejar keuntungan (profit orientation). Akad ini dilakukan dengan tujuan mencari keuntungan, karena itu bersifat komersiil. Hal ini didasarkan atas kaidah bisnis bahwa “business is an activity for a profit” (bisnis adalah suatu aktivitas untuk memperoleh keuntungan). Contoh dari akad tijarah adalah akad-akad bagi hasil berupa mudharabah, musyarakah, dan sebagainya, akad-akad jual beli berupa murabahah, salam, dan sebagainya, dan akad-akad sewa menyewa berupa ijarah, ijarah muntahia bi at tamlik, dan sebagainya.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Kaidah fiqih yang berkaitan dengan konsep akad antara tabarru’ dan tijarah ada dua, yaitu: 1). Akad tabarru’ tidak boleh dirubah menjadi akad tijarah, dan 2). Akad tijarah boleh dirubah menjadi akad tabarru’. Akad tabarru’ tidak boleh dirubah menjadi akad tijarah memberi arti bahwa dalam setiap transaksi yang asalnya bermaksud untuk tidak mendapatkan keuntungan, kemudian setelah terjadinya akad ternyata pihak yang terkait di dalamnya mengharapkan keuntungan dari transaksi tersebut, maka transaksi itu dilarang. Hal ini didasarkan atas kaidah prinsip: “kullu qardhin jarra manfa’ah fahuwa riba” (setiap qard yang mengambil manfaat adalah riba). Menggabungkan tabarru’ dengan manfa’ah adalah kedzaliman karena melakukan suatu akad berlainan dengan definisi akadnya, sehingga transaksi tersebut akan menimbulkan adanya riba nasi’ah. Hal ini juga melanggar prinsip “la tadzlimuna wa la tudzlamun” (jangan mendzolimi dan jangan sampai didzolimi).</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Akad tijarah boleh dirubah menjadi akad tabarru’ memberi arti bahwa dalam setiap transaksi yang asalnya bertujuan mendapatkan keuntungan, kemudian setelah terjadinya akad pihak yang terkait di dalamnya meringankan/memudahkan pihak yang lain dengan menjadikan akad tersebut menjadi akad tabarru’ (tanpa ada tambahan keuntungan), maka transaksi itu dibolehkan, bahkan dalam situasi tertentu hal itu dianjurkan. Misalnya, terjadi suatu akad jual beli antara si A dan si B, di mana si A menjual barang X kepada si B dengan harga Rp. Y secara tangguh (dibayar pada suatu waktu yang ditentukan). Setelah terjadinya akad, pada saat jatuh tempo (maturity time) ternyata si B tidak dapat membayar hutang karena mengalami kesulitan ekonomi. Maka dalam kaidah fiqih, si A dibolehkan atau bahkan dianjurkan memberikan keringanan/kemudahan bagi si B untuk memberikan waktu tambahan dalam pembayaran hutangnya, atau kalau keadaan si A memang benar-benar tidak dapat membayar, si B diharapkan untuk memberikan keringanan berupa pembebasan hutang tersebut.</div>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/09869976257998724598noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8449366977439309431.post-65171930436779397832010-11-04T18:51:00.000+07:002010-11-04T18:51:58.208+07:00Mengenal Prinsip Akuntansi Syariah<div style="text-align: justify;"><b>Akuntansi </b>dikenal sebagai sistem pembukuan “double entry”. <b>Menurut sejarah</b> yang diketahui awam dan terdapat dalam berbagai buku <b><i>“Teori Akuntansi”</i></b>, disebutkan <b>muncul di Italia</b> pada abad ke-13 yang lahir dari tangan seorang <b>Pendeta Italia </b>bernama Luca Pacioli. Beliau menulis buku “Summa de Arithmatica Geometria et Propotionalita” dengan memuat satu bab mengenai <b><i>“Double Entry Accounting System”</i></b>. Dengan demikian mendengar kata <b><i>”Akuntansi Syariah”</i></b> atau <b><i>“Akuntansi Islam”</i></b>, mungkin awam akan mengernyitkan dahi seraya berpikir bahwa hal itu sangat mengada-ada.</div><div style="text-align: justify;"></div><a name='more'></a><br />
<br />
<div style="text-align: justify;">Namun apabila kita pelajari <b>“Sejarah Islam”</b> ditemukan bahwa setelah munculnya <b>Islam </b>di Semananjung Arab di bawah pimpinan <b>Rasulullah SAW</b> dan terbentuknya <b>Daulah Islamiah</b> di Madinah yang kemudian di lanjutkan oleh para <b>Khulafaur Rasyidin</b> terdapat <b>undang-undang akuntansi</b> yang diterapkan untuk perorangan, <b>perserikatan (syarikah)</b> atau p<b>erusahaan, akuntansi wakaf, hak-hak pelarangan penggunaan harta (hijr), dan anggaran negara.</b> Rasulullah SAW sendiri pada masa hidupnya juga telah mendidik secara khusus beberapa sahabat untuk menangani profesi akuntan dengan sebutan <b>“hafazhatul amwal” (pengawas keuangan).</b> Bahkan Al Quran sebagai kitab suci umat Islam menganggap masalah ini sebagai suatu masalah serius dengan diturunkannya ayat terpanjang , yakni s<b>urah Al-Baqarah ayat 282</b> yang menjelaskan fungsi-fungsi pencatatan transaksi, dasar-dasarnya, dan manfaat-manfaatnya, seperti yang diterangkan oleh kaidah-kaidah hukum yang harus dipedomani dalam hal tersebut. Sebagaimana pada awal ayat tersebut menyatakan <b><i>“Hai, orang-orang yang beriman apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya………”</i></b></div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Dengan demikian, dapat kita saksikan dari sejarah, bahwa ternyata Islam lebih dahulu mengenal system akuntansi, karena Al Quran telah diturunkan pada tahun 610 M, yakni 800 tahun lebih dahulu dari Luca Pacioli yang menerbitkan bukunya pada tahun 1494.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><b>Dari sisi ilmu pengetahuan, Akuntansi</b> adalah<b> ilmu informasi</b> yang mencoba mengkonversi bukti dan data menjadi informasi dengan cara melakukan pengukuran atas berbagai transaksi dan akibatnya yang dikelompokkan dalam account, perkiraan atau pos keuangan seperti aktiva, utang, modal, hasil, biaya, dan laba. Dalam Al Quran disampaikan bahwa kita harus mengukur secara adil, jangan dilebihkan dan jangan dikurangi. Kita dilarang untuk menuntut keadilan ukuran dan timbangan bagi kita, sedangkan bagi orang lain kita menguranginya. Dalam hal ini, Al Quran menyatakan dalam berbagai ayat, antara lain dalam surah <b>Asy-Syu’ara ayat 181-184</b> yang berbunyi:<b><i>”Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang merugikan dan timbanglah dengan timbangan yang lurus. Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan dan bertakwalah kepada Allah yang telah menciptakan kamu dan umat-umat yang dahulu.”</i></b></div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Kebenaran dan keadilan dalam mengukur (menakar) tersebut, menurut Umer Chapra juga menyangkut pengukuran kekayaan, utang, modal pendapatan, biaya, dan laba perusahaan, sehingga seorang Akuntan wajib mengukur kekayaan secara benar dan adil. Seorang Akuntan akan menyajikan sebuah laporan keuangan yang disusun dari bukti-bukti yang ada dalam sebuah organisasi yang dijalankan oleh sebuah manajemen yang diangkat atau ditunjuk sebelumnya. Manajemen bisa melakukan apa saja dalam menyajikan laporan sesuai dengan motivasi dan kepentingannya, sehingga secara logis dikhawatirkan dia akan membonceng kepentingannya. Untuk itu diperlukan Akuntan Independen yang melakukan pemeriksaaan atas laporan beserta bukti-buktinya. Metode, teknik, dan strategi pemeriksaan ini dipelajari dan dijelaskan dalam Ilmu Auditing.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><b>Dalam Islam,</b> fungsi Auditing ini disebut <b>“tabayyun”</b> sebagaimana yang dijelaskan dalam Surah Al-Hujuraat ayat 6 yang berbunyi: <b><i>“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.”</i></b></div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Kemudian, sesuai dengan perintah Allah dalam Al Quran, kita harus menyempurnakan pengukuran di atas dalam bentuk pos-pos yang disajikan dalam Neraca, sebagaimana digambarkan dalam Surah Al-Israa’ ayat 35 yang berbunyi: <b><i>“Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”</i></b></div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Dari paparan di atas, dapat kita tarik kesimpulan, bahwa kaidah Akuntansi dalam konsep Syariah Islam dapat didefinisikan sebagai kumpulan dasar-dasar hukum yang baku dan permanen, yang disimpulkan dari sumber-sumber Syariah Islam dan dipergunakan sebagai aturan oleh seorang Akuntan dalam pekerjaannya, baik dalam pembukuan, analisis, pengukuran, pemaparan, maupun penjelasan, dan menjadi pijakan dalam menjelaskan suatu kejadian atau peristiwa.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><b>Dasar hukum dalam Akuntansi Syariah</b> bersumber dari Al Quran, Sunah Nabwiyyah, Ijma (kespakatan para ulama), Qiyas (persamaan suatu peristiwa tertentu, dan ‘Uruf (adat kebiasaan) yang tidak bertentangan dengan Syariah Islam. Kaidah-kaidah Akuntansi Syariah, memiliki karakteristik khusus yang membedakan dari kaidah Akuntansi Konvensional. Kaidah-kaidah Akuntansi Syariah sesuai dengan norma-norma masyarakat islami, dan termasuk disiplin ilmu sosial yang berfungsi sebagai pelayan masyarakat pada tempat penerapan Akuntansi tersebut.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><b>Persamaan kaidah Akuntansi Syariah dengan Akuntansi Konvensional terdapat pada hal-hal sebagai berikut:</b></div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">1. Prinsip pemisahan jaminan keuangan dengan prinsip unit ekonomi;</div><div style="text-align: justify;">2. Prinsip penahunan (hauliyah) dengan prinsip periode waktu atau tahun pembukuan keuangan;</div><div style="text-align: justify;">3. Prinsip pembukuan langsung dengan pencatatan bertanggal;</div><div style="text-align: justify;">4. Prinsip kesaksian dalam pembukuan dengan prinsip penentuan barang;</div><div style="text-align: justify;">5. Prinsip perbandingan (muqabalah) dengan prinsip perbandingan income dengan cost (biaya);</div><div style="text-align: justify;">6. Prinsip kontinuitas (istimrariah) dengan kesinambungan perusahaan;</div><div style="text-align: justify;">7. Prinsip keterangan (idhah) dengan penjelasan atau pemberitahuan.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Sedangkan perbedaannya, menurut Husein Syahatah, dalam buku Pokok-Pokok Pikiran Akuntansi Islam, antara lain, terdapat pada hal-hal sebagai berikut:</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">1. Para ahli akuntansi modern berbeda pendapat dalam cara menentukan nilai atau harga untuk melindungi modal pokok, dan juga hingga saat ini apa yang dimaksud dengan modal pokok (kapital) belum ditentukan. Sedangkan konsep Islam menerapkan konsep penilaian berdasarkan nilai tukar yang berlaku, dengan tujuan melindungi modal pokok dari segi kemampuan produksi di masa yang akan datang dalam ruang lingkup perusahaan yang kontinuitas;</div><div style="text-align: justify;">2. Modal dalam konsep akuntansi konvensional terbagi menjadi dua bagian, yaitu modal tetap (aktiva tetap) dan modal yang beredar (aktiva lancar), sedangkan di dalam konsep Islam barang-barang pokok dibagi menjadi harta berupa uang (cash) dan harta berupa barang (stock), selanjutnya barang dibagi menjadi barang milik dan barang dagang;</div><div style="text-align: justify;">3. Dalam konsep Islam, mata uang seperti emas, perak, dan barang lain yang sama kedudukannya, bukanlah tujuan dari segalanya, melainkan hanya sebagai perantara untuk pengukuran dan penentuan nilai atau harga, atau sebagi sumber harga atau nilai;</div><div style="text-align: justify;">4. Konsep konvensional mempraktekan teori pencadangan dan ketelitian dari menanggung semua kerugian dalam perhitungan, serta mengenyampingkan laba yang bersifat mungkin, sedangkan konsep Islam sangat memperhatikan hal itu dengan cara penentuan nilai atau harga dengan berdasarkan nilai tukar yang berlaku serta membentuk cadangan untuk kemungkinan bahaya dan resiko;</div><div style="text-align: justify;">5. Konsep konvensional menerapkan prinsip laba universal, mencakup laba dagang, modal pokok, transaksi, dan juga uang dari sumber yang haram, sedangkan dalam konsep Islam dibedakan antara laba dari aktivitas pokok dan laba yang berasal dari kapital (modal pokok) dengan yang berasal dari transaksi, juga wajib menjelaskan pendapatan dari sumber yang haram jika ada, dan berusaha menghindari serta menyalurkan pada tempat-tempat yang telah ditentukan oleh para ulama fiqih. Laba dari sumber yang haram tidak boleh dibagi untuk mitra usaha atau dicampurkan pada pokok modal;</div><div style="text-align: justify;">6. Konsep konvensional menerapkan prinsip bahwa laba itu hanya ada ketika adanya jual-beli, sedangkan konsep Islam memakai kaidah bahwa laba itu akan ada ketika adanya perkembangan dan pertambahan pada nilai barang, baik yang telah terjual maupun yang belum. Akan tetapi, jual beli adalah suatu keharusan untuk menyatakan laba, dan laba tidak boleh dibagi sebelum nyata laba itu diperoleh.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Dengan demikian, dapat diketahui, bahwa perbedaan antara sistem Akuntansi Syariah Islam dengan Akuntansi Konvensional adalah menyentuh soal-soal inti dan pokok, sedangkan segi persamaannya hanya bersifat aksiomatis.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Menurut, Toshikabu Hayashi dalam tesisnya yang berjudul “On Islamic Accounting”, Akuntansi Barat (Konvensional) memiliki sifat yang dibuat sendiri oleh kaum kapital dengan berpedoman pada filsafat kapitalisme, sedangkan dalam Akuntansi Islam ada “meta rule” yang berasal diluar konsep akuntansi yang harus dipatuhi, yaitu hukum Syariah yang berasal dari Tuhan yang bukan ciptaan manusia, dan Akuntansi Islam sesuai dengan kecenderungan manusia yaitu “hanief” yang menuntut agar perusahaan juga memiliki etika dan tanggung jawab sosial, bahkan ada pertanggungjawaban di akhirat, dimana setiap orang akan mempertanggungjawab kan tindakannya di hadapan Tuhan yang memiliki Akuntan sendiri (Rakib dan Atid) yang mencatat semua tindakan manusia bukan saja pada bidang ekonomi, tetapi juga masalah sosial dan pelaksanaan hukum Syariah lainnya.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Jadi, dapat kita simpulkan dari uraian di atas, bahwa konsep Akuntansi Islam jauh lebih dahulu dari konsep Akuntansi Konvensional, dan bahkan Islam telah membuat serangkaian kaidah yang belum terpikirkan oleh pakar-pakar Akuntansi Konvensional. Sebagaimana yang terjadi juga pada berbagai ilmu pengetahuan lainnya, yang ternyata sudah diindikasikan melalui wahyu Allah dalam Al Qur’an. “……… Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.” (QS.An-Nahl/ 16:89)</div>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/09869976257998724598noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8449366977439309431.post-81910080455715237352010-11-04T18:19:00.000+07:002010-11-04T18:19:20.469+07:00Konsep Ekonomi Islam dalam Fiqih #1<div style="text-align: justify;"><b>Fiqih</b> adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syariat, mengenai perilaku manusia dalam kehidupannya yang diperoleh dari dalil-dalil Islam secara rinci. <b>Ruang lingkup fiqih</b> adalah pada hukum-hukum Islam yang berupa peraturan-peraturan yang berisi perintah atau larangan, seperti: wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah (boleh). <b>Hukum-hukum fiqih</b> terdiri dari hukum-hukum yang menyangkut urusan ibadah dalam kaitannya dengan hubungan vertikal antara manusia dengan Allah, dan urusan <b>muamalah </b>dalam kaitannya dengan hubungan horizontal antara manusia dengan manusia lainnya.</div><div style="text-align: justify;"></div><a name='more'></a><br />
<br />
<div style="text-align: justify;"><b>Pengertian fiqih</b> berbeda dengan <b>pengertian syariah</b>. <b>Syariah</b> adalah agama atau hukum-hukum yang diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad untuk mengatur kehidupan manusia. Perbedaan yang paling mendasar antara fiqih dan syariah adalah <b>syariah</b> itu berupa <b>wahyu Allah</b>, sedangkan <b>fiqih</b> merupakan hasil <b>ijtihad (tafsiran) manusia</b> yang ditafsirkan dari wahyu Allah berdasarkan pemahamannya tentang dimensi praktis dalam <b>syariah.</b></div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><b>Ruang lingkup fiqih</b> mencakup segala aspek kehidupan manusia, seperti sosial, ekonomi, politik, hukum, dan sebagainya. Aspek ekonomi dalam kajian fiqih sering disebut dalam bahasa arab, dengan istilah <b>iqtishady</b>. <b>Iqtishady (ekonomi)</b> adalah suatu cara bagaimana individu-individu dan masyarakat dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan membuat pilihan di antara berbagai alternatif pemakaian atas alat-alat pemuas kebutuhan yang tersedia, sehingga kebutuhan manusia yang tidak terbatas dapat dipenuhi oleh manusia dengan alat pemuas kebutuhan yang terbatas.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><b>Fiqih ekonomi (fiqih iqtishady)</b> dalam Islam, mencakup tentang aturan-aturan atau rambu-rambu yang diperoleh dari hasil ijtihad manusia yang didasarkan pada wahyu Ilahi (Al-Qur’an dan Al-Hadist), berkenaan dengan bagaimana manusia (individu-individu dan masyarakat) dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhannya, dengan membuat pilihan-pilihan dalam menggunakan sumber-sumber daya yang tersedia. <b>Kajian fiqih ekonomi</b> terfokus pada bidang-bidang yang ada dalam <b>ilmu ekonomi,</b> yaitu peraturan mengenai <b>hak milik</b> <b>individu, teori produksi, teori konsumsi</b>, dan berbagai <b>prinsip-prinsip ekonomi </b>yang ada di dalamnya, seperti <b>prinsip keadilan, prinsip ihsan (berbuat kebaikan), prinsip mas’uliyah (pertanggungjawaban), prinsip kifayah (kecukupan), prinsip wasathiyah (keseimbangan), prinsip waqi’iyah (realistis), prinsip kejujuran,</b> dan sebagainya.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><b>Sumber-sumber Fiqih</b></div><div style="text-align: justify;"><b>Fiqih Islam</b> secara umum berasal dari dua sumber utama, yaitu <b>dalil naqly </b>berupa <b>Al-Qur’an dan Al-Hadist, dan dalil aqly berupa akal (ijtihad).</b> Penetapan sumber fiqih Islam ke dalam tiga sumber, yaitu Al-Qur’an, Al-Hadist, dan akal (ijtihad) didasarkan pada hadist Rasulullah yang diriwayatkan oleh Mua’dz bin Jabal, yaitu:</div><div style="text-align: justify;">Diriwayatkan oleh Mua’dz bin Jabal, bahwa ketika ia mendapat mandat dari Rasulullah sebagai duta ke Yaman, Rasulullah berkata kepadanya: <i>“Bagaimana anda akan memutuskan suatu hukum apabila diharapkan kepada anda suatu perkara?”</i> Mua’dz menjawab: <i>“Saya akan berpedoman kepada kitab Allah Al-Qur’an”.</i> Nabi bertanya: <i>“Bagaimana kalau anda tidak menemukannya di dalam Al-Qur’an?”. Mua’dz menjawab: “Saya akan berpedoman kepada Sunnah (Al-Hadist)”.</i> Nabi bertanya lagi: <b>“Bagaimana kalau anda tidak menemukannya?”.</b> Dan Muadz menjawab: <b>“Saya akan berijtihad dengan akal pikiran saya”.</b></div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><b>Al-Qur’an.</b></div><div style="text-align: justify;"><b>Al-Qur’an</b> <b>adalah </b>kitab Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dengan bahasa arab yang memiliki tujuan kebaikan dan perbaikan manusia, yang berlaku di dunia dan akherat. Al-Qur’an merupakan referensi utama umat Islam, termasuk di dalamnya masalah hukum dan perundang-undangan. Sebagai sumber hukum yang utama dan pertama, Al-Qur’an mesti dinomorsatukan oleh umat Islam dalam menemukan dan menarik hukum suatu perkara dalam kehidupan. Ayat-ayat Al-Qur’an mesti didahulukan dalam menjawab permasalahan-permasalahan yang muncul ke permukaan, karena dari segi lafazh dan maknanya bersifat qath’iyyu al wuruud, yaitu tidak diragukan lagi keasliannya. Umat Islam dilarang mengambil hukum dan jawaban atas problematika dari luar Al-Qur’an selama hukum dan jawaban tersebut dapat ditemukan dalam nash-nash Al-Qur’an.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><b>Al-Hadist.</b></div><div style="text-align: justify;"><b>Al-Hadist adalah</b> segala yang disandarkan kepada Rasulullah SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, maupun ketetapan. Al-Hadist merupakan sumber fiqih ke dua setelah Al-Qur’an yang berlaku dan mengikat bagi umat Islam. Hal ini dipertegas Al-Qur’an dalam Surat Al-Hasyr ayat 7, yaitu:</div><div style="text-align: justify;">“Dan apa yang berasal dari Rasulullah maka ambillah, dan apa yang dilarang maka tinggalkanlah, dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah pedih siksanya”.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><b>Fungsi Al-Hadist</b> dalam sistematika hukum Islam ada tiga, yaitu: 1) Memperkuat apa yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an, 2) Sebagai penjelas Al-Qur’an, yaitu merinci ayat-ayat Al-Qur’an yang global, membatasi ayat-ayat yang mutlak, dan mengkhususkan ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat umum dalam aplikasinya, 3) Menetapkan hukum yang belum diatur di dalam Al-Qur’an.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><b>Ijma’ dan Qiyas.</b></div><div style="text-align: justify;"><b>Ijma’ adalah</b> kesepakatan mujtahid terhadap suatu hukum syar’i dalam suatu masa setelah wafatnya Rasulullah SAW. Suatu hukum syar’i agar bisa dikatakan sebagai ijma’, maka penetapan kesepakatan tersebut harus dilakukan oleh semua mujtahid, walau ada pendapat lain yang menyatakan bahwa ijma’ bisa dibentuk hanya dengan kesepakatan mayoritas mujtahid saja. Sedangkan qiyas adalah kiat untuk menetapkan hukum pada kasus baru yang tidak terdapat dalam nash (Al-Qur’an maupun Al-Hadist), dengan cara menyamakan pada kasus baru yang sudah terdapat dalam nash, dikarenakan oleh persamaan illat (kausa) hukum. Secara teknis penggunaan metode qiyas dimulai dengan identifikasi illat hukum yang terdapat dalam nash, dilanjutkan dengan memastikan apakah illat tersebut juga dimiliki oleh hukum baru yang tidak tersebut dalam nash, baru diambil kesimpulan bahwa kedua kasus itu sama illat, dan dengan kesamaan illat itu disimpulkan kesamaan hukum.</div>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/09869976257998724598noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8449366977439309431.post-3902544355034605332010-11-04T10:34:00.000+07:002010-11-04T10:34:36.396+07:00Jenis-jenis Deviden dan Pengertiannya<div style="text-align: justify;"><b>Pengertian Deviden</b></div><div style="text-align: justify;">Stice at al (2004:902) menyatakan bahwa “Deviden adalah pembagian kepada pemegang saham dari suatu perusahaan secara proporsional sesuai dengan jumlah saham yang dipegang oleh masing-masing pemilik”.</div><div style="text-align: justify;">Sedangkan menurut Skousen et al (2001:757) yang dikutip oleh Manurung & Siregar (2008:3) ”Deviden adalah pendistribusian laba secara proporsional kepada para pemegang saham sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya”.</div><a name='more'></a><br />
<div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><b>Jenis Deviden</b></div><div style="text-align: justify;">Ada beberapa jenis Deviden yaitu :</div><ol><li><b>Deviden kas,</b> Deviden yang paling umum dibagikan perusahaan adalah bentuk kas. Yang perlu diperhatikan oleh pimpinan perusahaan sebelum membuat pengumuman adanya Deviden kas adalah apakah jumlah kas yang ada mencukupi untuk pembagian Deviden tersebut.</li>
<li><b>Deviden aktiva</b> selain kas (Property Devidend), Kadang-kadang Deviden dibagikan dalam bentuk aktiva selain kas, Deviden dalam bentuk ini disebut property Deviden. Aktiva yang dibagikan bisa berbentuk surat-surat berharga perusahaan lain yang dimiliki oleh perusahaan, barang dagang atau aktiva-aktiva lain.</li>
<li><b>Deviden hutang </b>(scrip Devidend), Deviden hutang timbul apabila laba tidak dibagi saldonya, mencukupi untuk pembagian Deviden, tetapi saldo kasnya tidak cukup sehingga pimpinan perusahaan akan mengeluarkan scrip Devidend yaitu janji tertulis untuk membayar jumlah tertentu di waktu yang akan datang. Scrip Devidend ini mungkin berbunga mungkin tidak.</li>
<li><b>Deviden likuidasi</b>, Deviden likuidasi adalah Deviden yang sebagian merupakan pengembalian modal. Apabila perusahaan membagi Deviden likuidasi, maka para pemegang saham harus diberitahu mengenai berapa jumlah pembagian laba, dan berapa yang merupakan pengembalian modal sehingga para pemegang saham bisa mengurangi rekening investasinya.</li>
<li><b>Deviden saham,</b> Deviden saham adalah pembagian tambahan saham tanpa dipungut pembayaran kepada pemegang saham, sebanding dengan saham-saham yang dimilikinya. Deviden saham dapat berupa saham yang jenisnya sama maupun yang jenisnya berbeda.</li>
</ol>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/09869976257998724598noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8449366977439309431.post-88509417379794208302010-11-04T10:29:00.001+07:002010-11-04T10:35:59.400+07:00Pengertian dan Konsep Laba<div style="text-align: justify;"><b>Pengertian dan Konsep Laba</b></div><div style="text-align: justify;">Commite On Terminology (Sofyan Syafri H.,2004) dalam Aliyal Azmi (2007:12) mendefinisikan laba sebagai jumlah yang berasal dari pengurangan harga pokok produksi, biaya lain dan kerugian dari penghasilan atau penghasilan operasi. Menurut FASB (Financial Accounting Standars Board) statement (Aliyal Azmi, 2007:12) mengartikan laba (rugi) sebagai kelebihan (defisit) penghasilan atas biaya selama satu periode akuntansi.</div><a name='more'></a><br />
<div style="text-align: justify;"></div><div style="text-align: justify;">Menurut Stice, Stice, Skousen (2009:240) laba adalah pengambilan atas investasi kepada pemilik. Hal ini mengukur nilai yang dapat diberikan oleh entitas kepada investor dan entitas masih memiliki kekayaan yang sama dengan posisi awalnya. Menurut Suwardjono (2008 : 464) laba dimaknai sebagai imbalan atas upaya perusahaan menghasilkan barang dan jasa. Ini berarti laba merupakan kelebihan pendapatan diatas biaya (biaya total yang melekat dalam kegiatan produksi dan penyerahan barang / jasa). Menurut Soemarso SR (2004 : 227) angka terakhir dalam laporan laba rugi adalah Laba Bersih (net income). Jumlah ini merupakan kenaikan bersih terhadap modal. Sebaliknya, apabila perusahaan menderita rugi, angka terakhir dalam laporan laba rugi adalah rugi bersih (net loss) Sedangkan menurut Smith Skousen (1989:119) Laba Bersih merupakan perbedaan antara jumlah pendapatan yang diperoleh suatu satuan usahan selama periode tertentu dan jumlah biaya yang dapat diaplikasikan kepada pendapat.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><b>Konsep Laba</b></div><div style="text-align: justify;">Konsep laba menurut Sofyan Syafri H. dalam buku teori akuntansi (2004:263-267) :</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"></div><div style="text-align: justify;"><b>1. Laba Ekonomi </b></div><div style="text-align: justify;">Pada awal abad XX Fischer, lindhal dan hick menjelaskan sifat-sifat laba ekonomi mencakup tiga tahap :</div><div style="text-align: justify;"></div><ul><li><b>Physical Income</b>, Yaitu konsumen barang dan jasa pribadi yang sebenarnya memberikan kesenangan fisik dan pemenuhan kebutuhan. Laba jenis ini tidak dapat dikur.</li>
<li><b>Real Income</b>, Adalah ungkapan kejadian yang memberikan peningkatan terhadap kesenangan fisik. Ukuran yang dapat digunakan untuk real income ini adalah ‘biaya hidup’ (cost of living). Dengan kata lain kepuasan timbul karena kesenangan fisik yang timbul dari keuntungan yang diukur dengan pembayaran uang yang dilakukan untuk membeli barang dan jasa sebelum dan sesudah dikonsumsi.</li>
<li><b>Money Income</b>, Merupakan hasil uang yang diterima dan dimaksudkan untuk konsumsi dalam memenuhi kebutuhan hidup. Menurut Ficher real income lebih dekat pada pengertian akuntansi tentang income. Lindahl menganggap konsep laba sebagai interest yaitu merupakan penghargaan yang terus menerus terhadap barang modal sepanjang waktu. Perbedaan antar interest dengan konsumsi yang diharapkan pada periode tertentu dianggap sebagai saving sehingga laba dianggap sebagai konsumsi tambah saving.</li>
</ul><div style="text-align: justify;"></div><div style="text-align: justify;"><b>2. Laba Akuntansi atau Accounting Income </b></div><div style="text-align: justify;"></div><div style="text-align: justify;">Accounting Income adalah perbedaan antara realisasi penghasilan yang berasal dari transaksi perubahan pada periode tertentu dikurangi dengan biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan penghasilan itu. SFAC (Statement of Financial Accounting Concepts) 1 (Aliyal Azmi, 2007:14) mengasumsikan bahwa laba akuntansi merupakan ukuran yang baik dari kinerja suatu perusahaan dan bahwa laba akuntansi merupakan ukuran yang baik dari kinerja suatu perusahaan dan bahwa laba akuntansi dapat digunakan untuk meramalkan arus kas masa depan.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Pendapat dalam berbagai pengukuran income dapat diperluas. Income merupakan item laporan keuangan mendasar dan penting yang memiliki berbagai kegunaan dalam berbagai konteks. Secara umum diyakini sebagai dasar untuk perpajakan, penentuan kebijakan pembayaran Deviden, petunjuk investasi dan pembuatan keputusan, elemen prediksi.</div>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/09869976257998724598noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8449366977439309431.post-56039423339585416402010-11-04T10:24:00.001+07:002010-11-04T10:36:19.939+07:00Jenis-jenis Laba<div style="text-align: justify;"><b>Pengertian Laba </b></div><div style="text-align: justify;"><b>Laba</b> adalah salah satu hal yang paling penting dalam sebuah perusahaan, Laba terdiri atas beberapa jenis, yaitu :</div><a name='more'></a><br />
<div style="text-align: justify;"></div><ol><li><b>Laba kotor</b>, Laba kotor adalah selisih dari hasil penjualan dengan harga pokok penjualan</li>
<li><b>Laba Operasional</b>, Laba Operasional merupakan hasil dari aktivitas-aktivitas yang termasuk rencana perusahaan kecuali ada perubahan-perubahan besar dala perekonomiannya, dapat diharapkan akan dicapai setiap tahun. Oleh karenanya, angka ini menyatakan kemampuan perusahaan untuk hidup dan mencapai laba yang pantas sebagai jasa pada pemilik modal.</li>
<li><b>Laba sebelum dikurangi pajak</b> atau EBIT (Earning Before Tax) , Laba sebelum dikurangi pajak merupakan laba operasi ditambah hasil dan biaya diluar operasi biasa. Bagi pihak-pihak tertentu terutama dalam hal pajak, angka ini adalah yang terpenting karena jumlah ini menyatkan laba yang pada akhirnya dicapai perusahaan.</li>
<li><b>Laba Setelah Pajak</b> Atau Laba Bersih, Laba Bersih adalah laba setelah dikurangi berbagai pajak. Laba dipindahkan kedalam perkiraan laba ditahan. Dari perkiraan laba ditahan ini akan diambil sejumlah tertentu untuk dibagikan sebagai Deviden kepada para pemegang saham.</li>
</ol><div style="text-align: justify;">Ssedangkan <b>Pengertian Laba</b> Menurut Suwardjono (2008 : 464) laba dimaknai sebagai imbalan atas upaya perusahaan menghasilkan barang dan jasa. Ini berarti laba merupakan kelebihan pendapatan diatas biaya (biaya total yang melekat kegiatan produksi dan penyerahan barang / jasa)</div><div style="text-align: right;"><span style="font-size: x-small;"><a href="http://blogdeta.blogspot.com/2010/07/jenis-laba.html"><i><b>Sumber </b></i></a></span></div>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/09869976257998724598noreply@blogger.com0